Usai Ikuti Exit Meeting, Rutan Klass IIB Humbahas Siap dan Komit Bangun ZI WBK Serta WBBM

Ket Photo : Karutan Humbahas, Revanda Bangun, beserta tim ZI WBK dan WBBM saat mengikuti exit meeting

Humbahas, Sumut – Beritainvestigasi.com. Usai mengikuti kegiatan Exit Meeting yang digelar Tim TPI dan Kanwil Kemenkumham Sumut, Rutan Klass IIB Humbahas menyatakan siap dan berkomitmen penuh untuk membangun Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Kepala Rutan Klass IIB Humbahas, Revanda Bangun, SPsi M.H, beserta Ketua, Sekretaris, dan seluruh ketua Pokja zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih Rutan Klass II B Humbahas.

“Dengan ini, usai mengikuti kegiatan exit meeting, saya bersama tim ZI WBK dan WBBM Rutan Klass IIB Humbahas siap dan berkomitmen untuk membangun ZI WBK dan WBBM di Rutan Klass IIB Humbahas. Seluruh arahan, masukan dan perbaikan yang diberikan tim TPI dan Kanwil Kemenkumham Sumut akan segera kita lakukan,” sebut Karutan Humbahas, Revanda Bangun di Dolok Sanggul, Jumat (24/09/2021).

Diungkapkannya, sebagai salah satu dari 29 satuan kerja di mana Rutan Klass IIB Humbahas merupakan unit satuan kerja yang diusulkan untuk dinilai tim TPN dalam mengikuti penilaian ZI WBK dan WBBM di Indonesia, timnya di Rutan Klass IIB Humbahas mengaku sangat termotivasi dan bersemangat untuk mampu meraihnya.

‘ Kita Rutan Klass IIB Humbahas, dengan motivasi dan semangat, sebagai salah satu unit satuan kerja, kiranya mampu meraih predikat zona integritas wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih melayani,” harapnya.

Sementara itu, kegiatan exit meeting yang digelar tim TPI dan Kanwil Kemenkumhan Sumut, selain bertujuan untuk monitoring penguatan peserta ZI WBK dan WBBM juga merupakan rapat persiapan kedatangan Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dimana kegiatan tersebut langsung dipimpin Kadivmin Kanwil Kemenkumham Sumut, B br Purba dan tim TPI diwakili Titut Sulistyaningsih. (Erwin Nababan).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *