Pembangunan Tower  Diduga Tidak Memiliki Izin

Jabar, Peristiwa3206 Dilihat

Kab. Bogor,  Jabar – Beritainvestigasi.com. Pembangunan Tower yang berada di wilayah Desa Gunung Bunder 1, Kecamatan Pamijahan, Kab. Bogor diduga bangunan siluman. Pasalnya, bangunan yang sedang dikerjakan diduga belum memiliki izin dari kecamatan dan belum mengantongi Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG) dari instansi terkait di Kabupaten Bogor namun pembangunan teraebut sudah berjalan dan sedang tahap proses pengerjaan. Rabu (11/11/2021).

Pembangunan menara telekomunikasi Inti Bangun Sejahterah (IBS) yang diduga belum mengantongi ijin, dan hasil investigasi di lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Awak Media, ternyata pekerjaan pembangunan tower tersebut merupakan proyek oknum Wartawan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015 jelas menyebutkan, setiap pembangunan menara telekomunikasi wajib mengurus Ijin Mendirikan Bangunan Gedung (IMBG). Akan tetapi, PT. IBS diduga membangun tanpa didahulukan perizinan terlebih dahulu.

Namun, meskipun begitu, sangat disayangkan, seharusnya Penegak Perda dapat memberi tindakan tegas, Tetapi terkait Tower ini, mereka (penegak Perda-red) diduga ‘tutup mata’.

Saat dihubungi salah seorang Aktivis Bogor Raya, Ahmad Rohani, mengatakan, terkait pembangunan menara telekomunikasi Inti Bangun Sejahtera (IBS) yang berada di wilayah Desa Gunung Bunder 1, Kecamatan Pamijahan, tersebut tidak bisa di biarkan. “Saya mendorong agar Pemerintah Daerah terutama Penegak Perda berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 4 tahun 2015, memberi tindakan tegas tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, seharusnya penegak Perda bagian dari fungsi selaku yang memiliki kewenangan khususnya Satpol PP mengusut dan menghentikan perbuatan yang dapat merugikan, terutama dalam pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hingga berita ini ditayangkan, tim redaksi masih berusaha memperoleh konfirmasi dari PT. IBS dan Pemda setempat.  (Tim).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *