Tahun 2021 Polda Kepri Berhasil Selamatkan Kerugian Negara Sebesar 3 Miliar dari Tindak Pidana Korupsi

Batam, Kepri – Beritainvestigasi.com. – Kerugian Keuangan negara sebesar Rp. 3.090.726.183 berhasil diselamatkan oleh Polda Kepulauan Riau. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolda Kepri, Irjen Pol. Dr. Aris Budiman, M.Si, saat memaparkan langsung Rilis Akhir Tahun 2021 Polda Kepulauan Riau, pada Jumat tanggal 31 Desember 2021. di Graha Lancang Kuning, Polda Kepri.

Dalam penjelasannya Kapolda mengatakan, dua orang tersangka inisial RL alias R dan Inisial ENS ditetapkan menjadi tersangka Korupsi yang merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 3.090.726.183,- sebagaimana yang tertuang didalam laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Kepri dan kasus ini berhasil kita ungkap pada bulan Oktober yang lalu.

“Selama tahun 2021 sebanyak 12 kasus yang kita tangani, dengan penyelesaian kasusnya sebanyak 7 kasus, untuk sisanya pendalaman penyidikan masih terus dilakukan,” ungkap Kapolda.  (Wes/Hms/red).

Editor : Wesly (Asesor UKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *