Ditanya Penggunaan Dana BOS, Kepsek SDN 4 Pardasuka EMOSI

Gambar Animasi

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com. Terkait viralnya pemberitaan Kepala Sekolah SDN 4 Pardasuka, Kecamatan Ketibung, Kabupaten Lampung Selatan, Gusleni, S.Pd yang enggan di konfirmasi tentang kegiatan perawatan dan pemeliharaan ringan yang dianggarkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bahkan menghujat dan mengucapkan bahwa wartawan tidak ada memiliki kapasitas untuk mempertanyakan anggaran dana BOS, menuai kecaman.

Berbeda dengan  pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan yang dengan ramah menerima awak media untuk meminta tanggapan, Kamis (17/02/2022).

Sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Sekretaris Inspektorat Lampung Selatan, Dyan Kartiko, S.Sos, berharap Kepala Sekolah dalam menggunakan dana BOS harus sesuai dengan aturan yang ada.

” Secara pribadi, Saya mengharapkan Kepala Sekolah dalam penggunaan anggaran dana BOS harus sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud),” ucapnya.

Lanjutnya, penggunaan anggaran dana BOS harus sesuai, tepat sasaran dan tepat kegunaannya. Dan yang terpenting harus memperhatikan Permendikbud yang dikeluarkan dan disahkan Pemerintah.

” Di bidang pendidikan, di situ ada Pengawas Sekolah yang bisa mengawasi secara kompenten dan ada tim BOS dan ada Kepala Bidang juga yang menaungi terkait dana BOS di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” jelas Dyan Kartiko.

” Kami  secara akuntabilitas dan berkala memeriksa laporan-laporan pertangungjawaban penggunaaan anggaran belanja pemerintah setiap tahunnya secara acak/sampling ,” tegasnya.

“Tapi untuk 2 (dua) tahun belakangan ini, untuk bidang pendidikan, Kita (Inspektorat-red) belum turun ke lapangan,” jelasnya.

” Di sini (Inspektorat-red) kita menerima Dumas (Pengaduan Masyarakat) terkait laporan-laporan baik dari media, lembaga, organisasi dan masyarakat umum yang dilampirkan dengan pembuktian pembuktian yang bisa dipertanggung jawabkan,” pungkasnya

Penyelewengan dana BOS dapat terjadi karena kurangnya transparansi pihak sekolah terhadap publik. Pihak sekolah berkewajiban memberikan hak kepada orang tua siswa untuk dapat mengakses Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), termasuk informasi publik yang dimaksudkan agar masyarakat dapat ikut andil dalam pengawasan aliran dana BOS tersebut, tetapi masih banyak sekolah yang tidak memberikan akses tersebut sehingga masyarakat tidak dapat mengetahui aliran dana BOS tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Sekolah SDN 4 Pardasuka, Kecamatan Katibung, Lampung Selatan, Gusleni, SP.d, tidak berada di tempat (sekolah-red) saat Awak Media hendak mengkonfirmasi terkait perawatan sekolah (pengecatan) SDN 4 Pardasuka yang dianggarkan dari dana BOS sebesar kurang lebih Rp. 20 juta pada tahun 2021. Senin (14/02/2022).

Informasi yang didapat dari Bendahara Sekolah SDN 4 Pardasuka, Rita, bahwa memang benar pada tahun 2021 ada item dari dana BOS untuk perawatan sekolah (sekolah). Akan tetapi Rita tidak dapat menunjukkan di mana bangunan yang telah dikerjakan pengecatan.

Alhasil, guna memberikan keterangan yang lebih lengkap dan tepat, Rita menghubungi Gusleni dan memberitahukan maksud kedatangan para awak media.

Akan tetapi, melalui sambungan telepon (WhatsApp) dari ponsel Rita, Gusleni kepada awak media mengatakan bahwa tidak ada kapasitas Wartawan menanyakan penggunaan dana BOS.

Bahkan dirinya membantah dana BOS tahun 2021 tidak ada perawatan sekolah (pengecatan), adanya pada perubahan tahun 2022 akan direalisasikan.

“Kamu itu kapasitasnya apa, menanyakan dana BOS. Jangan mencari-cari begitu. Semua sudah diperiksa Inspektorat, BPK, kalau mau menanyakan dana BOS ke Dinas saja,” ucap Gusleni dari ujung telpon dengan nada emosi.

” Terus terang saja, bukan senang amat saya jadi Kepala Sekolah. Dapat keuntungan duit nggak,” katanya

” Saya bingung dengan banyaknya Media-media yang mau kerjasama, kerjasama di bidang mana,” tuturnya. Padahal, dari awal sudah dijelaskan baik ke Rita maupun ke Gusleni bahwa kehadiran awak media untuk mempertanyakan terkait dana BOS.

Bahkan, kepada awak media yang berbicara dengannya, Gusleni memberikan nasehat ” Awas Stroke”.

Hingga berita ini ditayangkan, Sekretaris Dinas Pendidikan, Asep Jumhur, pada hari Senin (14/02/2022) mengatakan, akan memanggil Kepala Sekolah yang bersangkutan dan akan memberikan tanggapan setelahnya, namun hingga saat ini, pesan chat yang dikirim hanya dibaca (contreng biru).

Sementara itu, Gusleni kepada awak media ini mengatakan bahwa saat itu dirinya sedang emosi dan dalam keadaan tidak sehat.

” Silahkan datang ke sekolah untuk klarifikasi. Saat itu saya kurang sehat dan akhirnya emosi saat ada yang bertanya tentang dana BOS,” ucapnya dari sambungan telepon. Kamis (17/02/2022).  (Wesly).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *