
Rokan Hulu, Riau – Beritainvestigasi.com. Dalam rangka meningkatkan kerjasama di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) khususnya di Wilayah Hukum Kabupaten Rohul, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul teken Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), di Ruang Rapat Rumah Dinas Bupati, Selasa (12/04/2022).
MoU dan Kerjasama tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Rohul, H. Sukiman dan Kajari Rohul, Pri Wijeksono, S.H, M.H disaksikan Wabup Rohul, H. Indra Gunawan dan Kasi Intelijen Kejari Rohul, Ari Supandi, S.H, M.H, Kasi Datun serta Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohul.
H. Sukiman mengatakan, Penandatanganan kerjasama ini sebagai perwujudan komitmen bersama dalam mendukung amanah Pemerintah dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintah di Kabupaten Rohul.
H. Sukiman juga menjelaskan kegiatan ini untuk menjalin kesepakatan bersama antara Pemkab Rohul dan Kejari Rohul untuk lebih menyempurnakan dan bagaimana agar dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang Datun secara Maksimal dan Profesional.
“Tentunya, Pemerintah Kabupaten Rohul menjalin hubungan kerjasama yang baik dan membantu kami dalam hal mengatasi persoalan-persoalan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara di Rohul,” sebut H.Sukiman kepada awak Media.
Sementara itu, Kajari Rohul, Pri Wijeksono, S.H, M.H, mengatakan, dengan dilaksanakannya MoU ini diharapkan Kejari Rohul dapat bekerjasama dan mendukung Pemkab Rohul dalam penyelesaian permasalahan khusus di bidang hukum perdata dan tata usaha negara.
“Sebelumnya kita juga sudah bekerjasama di bidang Datun, MoU hari ini sifatnya memperpanjang kerjasama. Kerjasama ini apa yang diperlukan oleh Pemda dalam kerjasama ini tindak lanjut, kita siap mendampingi,” kata Kajari Rohul.
Tindak lanjut dari MoU ini, Kajari Rohul berharap ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK), karena MoU tanpa adanya SKK tak berarti apa-apa. SKK ini untuk menguatkan kerjasama sebagai Partner untuk pelaksanaan hukum Datun.
“Kami tentunya berharap akan dapat ditindaklanjuti dengan pemberian Surat Kuasa Khusus kepada Kejari Rohul yang nantinya kami akan memberikan Surat Kuasa kepada para Jaksa untuk dapat membantu Pemerintah Daerah Rohul dalam hal pemberian bantuan hukum bidang Datun,” ujar Pri Wijeksono.
Kajari mengaku banyak poin penting dari MoU ini, antara lain masalah keperdataan seperti masalah tanah dan Aset Pemda. Ia berharap kerjasama ini bermanfaat untuk Pemkab dan Masyarakat Rohul. Ke depan, jika ada masalah hukum keperdataan bisa konsultasi dan mendapat pendampingan hukum dari Jaksa. (Hendron Sihombing/Kominfo Rohul/red).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).









