Kapolres Kayong Utara Tandatangani MoU Aplikasi Elektronik E-Berpadu

Kapolres Kayong Utara , AKBP. Arief Hidayat, S.H., S.I.K. menandatangani MoU Aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu) foto: Humas Polres Kayong Utara

 

Kayong Utara, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu)merupakan aplikasi berbasis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi.

Hal ini dikatakan Ketua Pengadilan Negeri Ketapang ,Ega Shaktiana S.H.,M.H., dalam sambutannya saat memperkenalkan aplikasi ini.

“Aplikasi ini  dibuat dengan tujuan untuk kerjasama lintas sektoral. Dengan harapan dapat mendorong sistem basis data penanganan perkara tindak pidana secara terpadu menuju era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi,” kata Ega.

Lebih lanjut Ketua Pengadilan Negeri Ketapang membeberkan, bahwa aplikasi ini sangat bermanfaat bagi masyarakat pencari keadilan dengan memaksimalkan keunggulan teknologi informasi dalam pemberian layanan publik dan mendorong efisiensi lembaga penegak hukum, membuka akses terhadap keadilan, menjadikan lembaga penegak hukum untuk menyediakan layanan yang prima kepada para penerima layanan (Justitiabelen).

“Aplikasi e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu) dilakukan untuk mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI ) dan juga untuk mewujudkan asas peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan serta mewujudkan Badan peradilan yang agung dan modern,” bebernya.

Sementara, Kapolres Kayong Utara , AKBP. Arief Hidayat, S.H, S.I.K., ikut menghadiri Sosialisasi dan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) diberlakukannya aplikasi elektronik berkas perkara pidana terpadu (e-Berpadu), Kamis (17/11/2022) di pengadilan Negeri Ketapang.

“Ini merupakan kerjasama lintas sectoral, dan akan menjadi langkah terbaik dalam mendukung percepatan Sistem PeradilanPidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI),” ucap AKBP Arief.

Kegiatan Sosialisasi itu diikuti seluruh aparatur penegak hukum terkait yang ada di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Ketapang dan Kayong Utara.

Penulis : Humas Polres

Editor: Verry

Twitter : @polres_ku

FB : Polres Kayra

IG : @polres_ku

YouTube : Polres Kayra

 

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *