
Way Kanan, Lampung – Beritainvestigasi.com. Kepala Kampung Sukarame, Wiwin Abidin angkat bicara masalah Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) adalah program dana bantuan renovasi rumah yang diberikan oleh Pemerintah Pusat.
Kepala Kampung hanya mengetahui dan untuk memastikan layak dan tidak itu tergantung pada Tim Survei BSPS berhak atau tidaknya seseorang menerima bantuan tersebut.
Mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus, Program BSPS merupakan dukungan dana dari pemerintah yang ditujukan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk peningkatan kualitas rumah swadaya berasaskan kegotong-royongan.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang besaran nilai dan lokasi BSPS Tahun Anggaran 2022, masyarakat yang berhak menerima bantuan ini diberikan wewenang untuk menggunakan dana bantuan sesuai kebutuhan renovasinya masing-masing.
Tujuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya 2022 untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat agar bisa memiliki rumah yang layak huni, baik dari sisi prasarana, sarana dan utilitas umumnya.
Selain itu, program bantuan renovasi rumah 2022 ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas lingkungan permukiman di berbagai daerah di Indonesia.
1. Subjek adalah pemilik dan penghuni rumah harus memenuhi kriteria berikut:
Warga Negara Indonesia (WNI), sudah berkeluarga,
Masyarakat yang Berpenghasilan Rendah (MBR),
bersedia membentuk kelompok, belum pernah atau sedang menerima bantuan sejenis dari pemerintah,
diutamakan yang telah memiliki keswadayaan dan berencana membangun/meningkatkan kualitas rumahnya.
2. Objek, adalah bangunan rumah yang memenuhi kriteria berikut : Rumah milik sendiri, satu-satunya dan dihuni
kerusakan pada komponen utama bangunan rumah (atap, lantai, dinding),
kelengkapan komponen struktural bangunan,
kepemilikan lahan tempat bangunan rumah berada atau akan dibangun,
lokasi sesuai dengan rencana tata ruang.
Seperti halnya di Kampung Sukarame, Kecamatan Gunung Labuhan, sebanyak 30 unit rumah warga mendapat BSPS untuk pembangunan rumah tidak layak huni atau yang lebih dikenal dengan bedah rumah.
Wiwin Abidin mengatakan ada 30 rumah penerima BSPS dengan masing-masing mendapat Rp 20 juta, Rp.17.5 juta untuk belanja barang dan Rp. 2,5 juta untuk upah kerja/tukang.
Alhamdulillah pelaksanaan BSPS berjalan lancar dan tepat sasaran sesuai harapan masyarakat semua, terutama sesuai harapan warga penerima manfaat,” ujarnya.
Wiwin Abidin juga menjelaskan,
dari 30 unit rumah Kampung Sukarame tersebut merupakan Program Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui aspirasi Anggota DPR-RI Fraksi Partai Demokrat daerah pemilihan Lampung II, Ir Marwan Cik Asan, M.M
“Sementara itu, salah seorang warga penerima BSPS bernama Supriadi alamat Dusun 03 saat diwawancarai Jurnalis Beritainvestigasi.com mengaku sangat terbantu dengan adanya bantuan bedah rumah ini.
“Saya sebagai warga masyarakat kurang mampu merasa sangat terbantu, maka dari itu saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, khususnya kepada Bapak Kepala Kampung dan perangkatnya, karena kalau tanpa melalui pemerintahan kampung mungkin bantuan ini tidak akan keluar meskipun pemerintah kampung hanya sekedar mengetahui,” ucapnya.
Menurut saya, Pak Wiwin Abidin itu orangnya perhatian terhadap masyarakat, terutama kepada golongan tidak mampu, sekali lagi saya ucapkan terima kasih buat Pak Kakam dan Anggota DPR RI Bapak Ir. Marwan Cik Asan, M.M. (Feri).
Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).














