Bupati Rohul Sidak Kehadiran ASN Pemkab Rohul pada Apel Perdana 2023

Rokan Hulu (Rohul), Riau – Beritainvestigasi.com. Pimpin Apel Perdana di Awal 2023, Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman kembali ingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rohul agar meningkatkan kembali kinerja dan kedisiplinan di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal itu disampaikan Bupati dalam amanatnya pada Apel Perdana di halaman kantor Bupati Rohul, Senin (02/01/2023) pagi.

Momentum Apel Perdana bersama seluruh ASN di Pemda Rohul juga dijadikan Bupati untuk melakukakan kegiatan Inspeksi Mendadak (Sidak) kehadiran ASN di hari pertama masuk kerja usai libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan mengecek setiap barisan OPD.

Selanjutnya, Bupati juga menghimbau seluruh ASN untuk bekerja normal seperti hari biasanya mengingat saat ini kondisi normal pasca Covid 19 telah di berlakukan Pemerintah dan tidak ada alasan untuk tidak melaksanakan pekerjaan di kantor.

“Kita telah memasuki masa normal setelah Covid, jadi tidak ada lagi ASN yang bekerja dari rumah, semuanya wajib melaksanakan pekerjaan di kantor masaing-masing dan tingkatkan khualitas kerjanya,” tegas Bupati.

Masih di tempat yang sama, Bupati menambahkan bahwa, Sidak juga merupakan sebagai bentuk silahturahmi dan sekaligus pemantauan langsung kehadiran ASN di hari pertama kerja usai libur Nataru.

“Kerjalah dengan iklas dan mengabdilah dengan berpedoman kepada panca prasetya Korpri, tingkatkan kedisiplinan dan kinerja sebagai pembuka kebaikan di tahun 2023 ini,” ujar Bupati dihadapan peserta Apel Perdana.

Apel Perdana juga dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Rohul, H. Indra Gunawan, Sekretaris Daerah (Sekda), M. Zaki, S.STP, M.Si, Staf Ahli Bupati, Asisten Setda Rohul, Pimpinan OPD di Lemkab Rohul dan Seluruh ASN di Pemkab Rohul.

Terpantau, acara berlangsung lancar dan usai acara apel, semua peserta apel membubarkan diri dan langsung menuju kantor masing -masing .    (Hendron Sihombing/Diskominfo Rohul/Desi).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *