Dunia Pers Tidak Sedang Baik-Baik Saja, Kue Iklan Tak Merata

Jakarta – Beritainvestigasi.com. Hal tersebut disampaikan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dalam sambuatannya di Hari Pers Nasional (HPN)  2023 di Gedung Serba Guna,  jalan Williem Iskandar/jalan Pancing, Medan, Sumut, Kamis (09/02/2023).

Dalam peringatan Hari Pers Nasional ini, Jokowi juga berbicara soal isu utama di dunia pers. Dalam pidatonya, Jokowi sampai dua kali menyebut kalau dunia pers saat ini tidak sedang baik-baik saja.

Dahulu, kata Jokowi, isu utama adalah kebebasan pers. “Selalu itu yang kita suarakan. tapi sekarang apakah isu utamanya tetap sama? menurut saya sudah bergeser, kurang bebas apalagi kita sekarang ini?” kata dia.

Jokowi menyebut pers saat ini mencakup seluruh media informasi yang bisa tampil dalam bentuk digital, di mana semua orang bebas membuat berita dan sebebas-bebasnya. Sehingga, Jokowi menilai masalah utama saat ini adalah membuat pemberitaan yang bertanggung jawab.

Ia mengkritik fenomena banjir pemberitaan dari media sosial, media digital dan platform-platform asing. “Media-media ini umumnya tidak memiliki Redaksi atau dikendalikan oleh Artifical Intelligence atau kecerdasan buatan,” kata Jokowi.

Menurutnya, media-media ini dikendalikan oleh Algoritma raksasa digital yang cenderung mementingkan kepentingan sisi komersial saja. Algoritma ini hanya mendorong konten-konten recehan yang sensasional.

“Sekarang ini banyak sekali dan mengorbankan kualitas isi dan Jurnalisme otentik,” katanya.

Jokowi pun menyadari industri media konvensional menghadapi tantangan yang semakin berat, salah satunya terkait belanja iklan media. Jokowi menyebut 60 persen belanja ini telah diambil oleh media digital, terutama oleh platform-platform asing. “Ini sedih loh kita,” paparnya.

Kondisi ini kemudian membuat keuangan media konvensional akan semakin berkurang. “Larinya pasti ke sana (media digital asing),” Pungkas Jokowi.    (Wesly).

Editor : Wesly (Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).

 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *