Anggota DPRD Lampung Gandeng Kapolsek Pulau Panggung Sosialisasi Perda

Lampung, Tanggamus664 Dilihat

Tanggamus, Lampung -Beritainvestigasi.com. Anggota DPRD Provinsi Lampung bersama Polsek Pulau Panggung menggelar ‘Jumat Curhat’ sekaligus mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Pedoman Rembug Pekon/Desa dan Kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung yang digelar di Balai Pekon Way Harong, Kecamatan Air Naningan, Tanggamus, Jum’at (17/02/2023).

Kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Joko Santoso S.P., M.H, Kapolsek Pulau Panggung, AKP Musakir, S.H, Kepala Pekon Way Harong dan Aparatur Pekon, Wakil Rektor Universitas Tulang Bawang, Prof. Reza Yuda Patria, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, Pokdarkamtibmas dan warga setempat.

Acara tersebut juga merupakan moment bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan terkait Kamtibmas.

Dalam kesempatan ini, Anggota DPRD Lampung, Joko Santoso menyampaikan ucapan terima kasih atas respon dan sambutan masyarakat yang hadir sehingga keluhan mereka bisa didengar dan direspon baik terkait peraturan dan gangguan Kamtibmas.

“Hari ini kagiatan kita mensosialisasikan Perda No 1 Tahun 2016, sekaligus bersama jajaran Polsek mengadakan kegiatan Jumat Curhat membahas persoalan persoalan Kamtibmas. Alhamdulillah masyarakat interaktif sehingga semua persoalan dan usulan bisa disampaikan di acara ini,” ucapnya.

Salah satu Kadus mewakili masyarakat Way Harong menyampaikan kepada Joko Santoso terkait nasib Petani Kopi di Way Harong.

“Kami para petani kesulitan mendapatkan pupuk disebabkan langkanya pupuk subsidi, jadi tolong diperhatikan kami ini, tolong diperjuangkan Pak Dewan,” ujarnya

Sambungnya, untuk pihak Kepolisian tolong kalau bisa kampung kita ini agar dipasang CCTV agar yang maling-maling motor itu bisa dengan mudah ditangkap.
(Oscar).

Editor Wesly Asesor Sertifikasi Kompetensi Wartawan/SKW).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *