Tim Satgas Tanggap Darurat TNI – AL Bersinergi Melaksanakan Evakuasi Korban Bencana Tanah Longsor di Pulau Serasan

Natuna899 Dilihat

Natuna – BeritaInvestigasi.com.   Satgas gabungan TNI-Polri dan BNPB penanggulangan bencana tanah longsor Pulau Serasan dari Ranai tadi malam pukul 23.00 wib (07/03/2023) tiba di pulau Serasan Natuna Kepulaiuan Riau (Kepri) menggunakan KRI Iman Bonjol- 383 yang di lepas oleh Danguspurla I Laksma TNI Heri Triwibowo, S.E.,M.Si di pelabuhan Selat Lampa Natuna ini disambut oleh Bupati Natuna Wan Siswandi dan langsung bergerak menuju lokasi terjadinya bencana di Dusun Genting Desa Pangkalan kecamatan Serasan Timur, Ranai. Tim gabungan langsung melakukan penanganan darurat, assesment dan mengevakuasi korban tanah longsor Rabu (8/3/2023).

Dikabarkan, ada puluhan orang meninggal dunia akibat tertimpa tanah longsor besar di lereng bukit Pulau Serasan, Kabupaten Natuna, yang belum ditemukan, mengingat kondisi cuaca yang cukup ekstrem dan situasi medan yang cukup sulit untuk dilaksanakan proses evakuasi.

Berdasarkan laporan dari Pos TNI AL Serasan gabungan dengan tim Satgas Tanggap Darurat TNI-Polri, longsor dipicu karena curah hujan dengan intensits tinggi dalam beberapa hari terakhir di Pulau Serasan. Pemerintah daerah menetapkan status tanggap darurat dengan masa 7 hari terhitung dari tanggal 6-12 Maret 2023 data terakhir yang sudah teridentifikasi terdapat 12 orang meninngal, 43 0rang dinyatakan masih hilang untuk masyarakat yang mengungsi terdapat 1.216 yang tersebar di berbagai lokasi fasilitas umum seperti sekolah, masjid, kantor desa dan puskesmas yang dirasa aman dari tahan longsor.

Sementara Akses jalan di daerah tersebut juga putus di akibatkan material longsor. Dari laporan itu, soal kerugian material belum dihitung, karena petugas Tim Satgas Tanggap Darurat masih difokuskan melakukan pertolongan terhadap warga korban longsor.   (*)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *