
Foto bersama usai sosialisasi sertifikasi makanan halal di Masjid Al-Muhajirin Teluk Bakung
Kubu Raya, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Kampanye Mandatori Halal yang telah dilaksanakan pada Sabtu, 18 Maret 2023 serentak pada 1.000(seribu) titik di seluruh Indonesia dengan lokasi kampanye dilakukan pada dua titik keramaian di setiap Kabupaten/Kota dirasakan kurang memuaskan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Atalia, S.Kom.I salah seorang Pendamping Proses Produk Halal (PPPH Kubu Raya) kepada media ini Senin(20/03/2023).
Menurutnya, kegiatan yang telah dilaksanakan pada tanggal tersebut kurang memuaskan, karena jangkauan yang ia kunjungi tidak sesuai harapan. Selanjutnya pada Minggu(19/03/2023), Atalia kembali melakukan kampanye Mandatori Halal dalam acara Silaturahim Masyarakat Muallaf bertempat di Masjid Al-Muhajirin Desa Teluk Bakung, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Dalam kesempatan tersebut, yang turut dihadiri Pengurus Munzalan Mubarokan, Dia(Atalia-read) menyampaikan tujuan kampanye halal sesuai dengan selebaran pedoman pelaksanaan Kampanye Mandatori halal.
“Diadakan kegiatan ini adalah untuk menyampaikan kepada masyarakat Indonesia bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2024 produk makanan, minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan dan bahan penolong untuk produksi makanan dan minuman wajib bersertifikat halal, ” Jelas Atalia.

Atalia, S.Kom.I pemateri sertifikasi makanan halal di dampingi pengurus Masjid Al-Muhajirin
Selanjutnya, sasaran dari Kampanye Mandatori Halal adalah semua lapisan masyarakat baik Pelaku Usaha Mikro, kecil, sedang hingga besar dan juga konsumen yang berada di seluruh wilayah Indonesia.
Metode pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan dengan metode luring dan digital. Metode luring adalah metode Kampanye Mandatori Halal yang dilaksanakan langsung di 1000 titik seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia. Dengan membagikan brosur, mendaftarkan dua pelaku usaha untuk mendapatkan sertifikat halal gratis, platform media sosial, pencatatan rekor muri untuk Kampanye Mandatori Halal Serentak di 1000 titik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.
“Adapun metode digital adalah metode Kampanye melalui platform media sosial dan media elektronik dengan cara melibatkan influencer atau Duta Halal, mendatangi media untuk mengajak masyarakat dan pelaku usaha terkait sadar Halal, ” Lanjutnya.
Usai penyampaian materi, Atalia juga membagikan brosur kepada para pelaku usaha yang disambut dengan sangat antusias dan para pelaku usaha banyak bertanya tentang produk yang mereka produksi.
“Harapannya adalah agar masyarakat Indonesia dapat memahami dan dapat mensukseskan program pemerintah yang bertujuan untuk melindungi hak konsumen atau warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Pasal-Pasal yang diubah ada menyisipkan Pasal yang mewajibkan pelaku usaha mikro dan kecil untuk memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya, ” Pungkas wanita yang aktif sebagai penyuluh agama Islam non PNS di Kabupaten Kubu Raya itu.
Penulis: Jon
Editor: Verry













