Heboh…!!! 4 Anggota Satpol-PP Ditangkap Satresnarkoba Ketapang

Foto: ilustrasi

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Warga Ketapang dihebohkan ditangkapnya 4 oknum pegawai Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-pp) yang diduga terlibat penyalahgunaan Narkotika. Ke- 4 warga berinisial AC, AN, JI dan TE diamankan saat sedang bertugas di pos jaga Pendopo Bupati Ketapang, pada ‎Senin(29/05/2023).

Kapolres Ketapang AKBP Laba Meliala melalui Kasi Humas AKP Junaidi menerangkan bahwa keempat oknum anggota Satpol PP tersebut diamankan setelah anggota Tim Satnarkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di area Pos jaga Satpol PP di Pendopo Bupati Ketapang.

 

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas( Foto: Humas Polres) 

“ Dari informasi yang didapatkan anggota Satnarkoba, dilakukan penyelidikan dan akhirnya dilakukan upaya hukum melalui penggeledahan badan dan tempat di Pos Jaga Sat Pol PP. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan beberapa saksi warga, anggota kami mendapatkan beberapa barang bukti berupa 1 buah bong alat hisap sabu, 1 buah tabung kaca, 1 buah jarum suntik, 3 buah korek api gas serta puluhan lembar plastik klip ukuran kecil yang disimpan di dibawah kasur busa di atas lantai kamar istirahat pos, ” terang Junaidi dihubungi via WhatsApp Rabu(31/05/2023).

Lebih jauh dijelaskannya, setelahnya keempat oknum tersebut beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sampai saat berita ini diturunkan, keempat oknum Satpol PP tersebut masih berstatus terperiksa.

“Keempatnya masih menjalani pemeriksaan, dan akan segera kita lakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum lebih lanjut terkait penanganan kasus ini,” tutup Junaidi.

Penulis: Vr

Sumber: Humas


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *