Dies Natalis ke-11 SMA Negeri 2 Kasui Gelar Perlombaan Antar Sekolah SMP/MTs Sederajat

Way Kanan, Lampung -Beritainvestigasi.com. SMA Negeri 2 Kasui adakan Kegiatan Perlombaan Tingkat SMP/MTs dalam Acara Dies Natalis ke-11 tahun, pada Sabtu (04/11/2023).

Dalam kegiatan ini, SMA Negeri 2 Kasui mengadakan perlombaan tingkat SMP dan MTS sederajat yang bertujuan untuk memotivasi dan mengajak peserta bisa mengeksplor bakat dan minat untuk bersaing secara sehat dalam berkompetisi.

Perlombaan ini diantaranya, lomba PBB murni, Joget Komando dan Baca Puisi.

Kegiatan ini juga untuk menarik minat Siswa/i di tahun ajaran mendatang nantinya bisa ikut bergabung menjadi peserta didik di SMA Negeri 2 Kasui.

Acara ini dibuka langsung secara resmi oleh Kepala sekolah SMA Negeri 2 Kasui,
Lukas Kristiawan A.W, S.Pd serta dihadiri oleh Anggota Kepolisian Resort Kasui, Aipda Robby dan Bripka Suhendri sekaligus menjadi juri dalam cabang lomba PBB dan Joget Komando,  Koramil Kasui, Serma Sehman dan Serda Yardi yang juga menjdi dewan juri cabang lomba PBB dan Joget Komando dalam kegiatan tersebut.

Turut hadir juga Ketua Komite SMA Negeri 02 Kasui, Bandarsyah, Tokoh Masyarakat yang juga merupakan mantan Kepala Kampung Tanjung Bulan Hamka, serta Sekretaris Kampung Tanjung Bulan, Ibnu yang mewakili Kepala Kampung.

Kepala Sekolah SMA Negeri 2 Kasui, Lukas Kristiawan A.W, S.Pd, mengatakan, bahwa dalam acara kegiatan Dies Natalis ke -11 tahun ini guna untuk mencari bakat prestasi peserta didik serta menumbuhkan minat mereka untuk ikut bergabung menjadi peserta didik di SMA Negeri 2 Kasui.

Lalu, berusaha mewujudkan Visi Sekolah “Berbudi Pekerti Luhur, Berprestasi, Mandiri, Berdaya Saing dan menguasai IPTEK”, sehingga nantinya mampu untuk bersaing dan memajukan SMA Negeri 2 Kasui untuk menorehkan prestasi baik di tingkat Kecamatan, Kabupaten, Provinsi, Nasional bahkan tingkat Internasional.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *