
Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com. Kabar terbaru berhembus dari Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau. Dikabarkan bahwa, PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) menggugat pihak BRI dan sejumlah pihak lainnya terkait Lelang Kebun Sawit milik PT. TBS yang berada di Kabupaten Kuansing, senilai Rp. 1,9 Triliun.
Merasa dirugikan, PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) akhirnya menempuh langkah hukum atas tindakan pelelangan yang sudah laku terjual dan dimenangkan oleh PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM).
Diketahui, bahwa PT. KTBM adalah Perusahaan yang terafiliasi dengan Korporasi Raksasa First Resources atau Masyarakat Riau mengenalnya dengan Perusahaan Perkebunan Raksasa di bawah Menagemen PT. Surya Dumai Grup (SDG) yang mempunyai setidaknya ada 20 anak Perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten di Provinsi Riau.
PT. Tri Bakti Sarimas (TBS) yang berbasis di Kuansing ini, melayangkan 2 (dua) gugatan sekaligus. Gugatan pertama telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (02/01/2024) lalu yang teregister dalam perkara Nomor : 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst dalam Klasifikasi Perkara perbuatan melawan hukum.
Dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Minggu (07/01/2024), PT. TBS dalam gugatannya menggugat 3 (tiga) pihak yakni : PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk sebagai tergugat I. Dan, tergugat II adalah Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru, serta tergugat III PT. Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) merupakan perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Namun, pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, PT. TBS juga telah mendaftarkan gugatan pada Jumat, (05/01/2024) lalu. Tapi, dalam gugatan di PTUN Pekanbaru ini, PT. TBS hanya menggugat pihak KPKNL Pekanbaru sebagai pihak termohon. Dimana, gugatannya tercatat dalam register perkara Nomor : 1/G/2024/PTUN.PBR yang masih dalam status pemeriksaan persiapan perkara.

Dalam 2 (dua) gugatan hukumnya tersebut, PT. TBS menunjuk Pengacara, Dr. Andry Christian sebagai kuasa hukumnya. Namun, tidak diketahui secara pasti apa penyebab PT. TBS menggugat sejumlah pihak, terkait lelang kebun sawit miliknya. Isu berhembus, diduga Kemungkinan kebun sawit milik PT. TBS merupakan agunan kredit di BRI. Namun, faktanya, bahwa pada akhir Desember 2023 lalu, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru telah mengumumkan berhasil melakukan lelang lahan perkebunan senilai Rp. 1,9 Triliun.
KPKNL dalam informasi yang diberitakan tersebut, memang tidak menyebut siapa pemilik awal dan lokasi keberadaan lahan kebun sawit tersebut. KPKNL Pekanbaru hanya menyebut luasan tanah yang dilelang mencapai 176 juta meter persegi atau 17.600 hektare.
Belakangan terkuak, bahwa objek lelang kebun sawit tersebut adalah milik PT. TBS yang terletak di Kabupaten Kuansing, Riau. Dilansir dari laman DJKN, bahwa 17.600 hektare total luasan lahan tersebut tergabung dalam 14 bidang tanah perkebunan. Pelelangan dilakukan pada Kamis (18/12/2023) lalu. Pihak Penjual lelang adalah PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI) Persero, Tbk.
“Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru berhasil melelang 14 bidang tanah perkebunan yang ditawarkan dalam satu paket dengan total luas tanah lebih dari 176 juta M2 senilai Rp. 1,9 triliun pada Kamis (28/12/2023) di Pekanbaru,” demikian dikutip DJKN, Sabtu(30/12/2023) lalu .
Proses lelang dipimpin pelelang Erwin Cahyono dan dihadiri pihak penjual dari Kantor Pusat BRI. 1 paket tanah kebun itu ditawarkan dengan cara penawaran open bidding melalui Portal Lelang Indonesia, yakni lelang.go.id.
Kepala KPKNL Pekanbaru, Maulina Fahmilita mengatakan bahwa nilai laku lelang tersebut merupakan pencapaian luar biasa penutup akhir tahun 2023.
“Dari lelang itu, Kami juga berhasil membukukan Rp. 76 Miliar sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak,” ujar Maulina.

Maulina mengatakan, proses lelang dilakukan secara terbuka dan transparan melalui lelang.go.id.
“KPKNL Pekanbaru berkomitmen untuk terus meningkatkan layanan dan menjaga integritas dalam setiap layanan yang diberikan,” terang Maulina.
Sayangnya, Media ini belum berhasil mengkonfirmasi pihak KPKNL Pekanbaru tentang lelang yang dilakukan tersebut.
Corporate Communications First Resources, Indah Permata, pihak Perusahaan pemenang lelang yang bermarkas di Singapura itu, belum berhasil dikonfirmasi Wartawan.
Sementara, dari Pihak PT. TBS sendiri maupun dari Pihak BRI belum ada penjelasan atau Klarifikasi terkait gugatan Hukum tersebut.









