Tetap Nekad Berjualan di Kawasan Zona Merah, Sejumlah PKL Ditertibkan Oleh Petugas Satpol PP Provinsi Kepri

Kepri, Tanjungpinang1976 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri- BeritaInvestigasi.com Sebanyak 5 pedagang kaki lima yang nekat berjualan di kawasan zona merah jln lingkar gurindam 12 tepi laut terpaksa ditertibkan oleh Petugas Satpol PP Provinsi Kepri, Selasa pagi 9/1/2024. Para pedagang ditertibkan lantaran dinilai melanggar aturan zona larangan berjualan bagi PKL.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP melalui Koordinator lapangan (korlap) Hasan gani menyebut bahwa penindakan tegas tersebut di lakukan karena pedagang membandel dengan peringatan yang diberikan sebelumnya.

Selama berapa bulan sebelumnya, pihaknya bersama Dinas terkait telah melakukan himbauan serta sosialisasi melalui pengawasan dan memberikan peringatan.

Dalam penertiban kali ini kita lakukan pengambilan barang bukti dan ditempatkan di kantor Satuan Polisi Pamong Praja Dompak, seperti gerobak dan lain-lain,” katanya saat dikonfirmasi, selasa (9/1/2024).
Diungkapkan, seputaran Alun-alun TUGU SIRI GURINDAM 12 merupakan kawasan tertib dan menjadi zona larangan berjualan. Namun belakangan banyak pedagang yang nekat berjualan meski sebelumnya telah tegas dilarang.

Kami terus melakukan titik patroli di lapangan dan sepanjang jalan lingkar tepi laut sekitarnya untuk melarang adanya PKL dan lain-lain yang berada di lokasi tersebut, baik melalui peringatan lisan maupun tertulis,” ungkapnya.

Namun, peringatan demi peringatan serta tanda larangan yang terpasang di lokasi kerap tidak diindahkan. Para pedagang masih kerap mangkal meskipun harus kucing-kucingan dengan petugas.

Sudah diberi peringatan, ternyata PKL kembali ke lokasi tak tanggung tanggung mereka menurunkan kontainer berskala besar sehingga kami langsung melakukan penindakan secara tegas dengan mengangkut gerobak kontainer dan alat-alat usaha mereka ke kantor,” tegasnya. (A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *