
Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Bawaslu RI dibeberapa kesempatan telah sering menjelaskan sanksi pidana Pemilu bagi yang melakukan kampanye di rumah ibadah.
Mengutip pernyataan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty ” Kami selalu ingatkan jangan lakukan. Karena sanksinya pidana pemilu,” ujar Lolly saat berkesempatan membuka peluncuran Madrasah Anti Hoaks di Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN)2 Makassar, beberapa waktu lalu.
Berdasarkan regulasi aturan pemilu (UUD Pemilu) ada beberapa tempat yang tidak diperbolehkan dijadikan tempat berkampanye salah satunya di rumah ibadah. Jika itu terjadi jelas kena sanksi pidana, untuk mengantisipasi hal tersebut Bawaslu terus mengingatkan bagi para peserta Pemilu baik itu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon legislatif (Caleg) maupun Calon Dewan Perwakilan Daerah atau DPD yang berlaga tidak melakukannya.
“Kami di Bawaslu juga penting mengingatkan itu untuk memperhatikan jangan sampai melakukan pelanggaran, baik yang sifatnya pidana pemilu, maupun sifatnya administrasi, ” ujar Lolly Suhenty
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI tersebut menekankan dalam konteks tempat ibadah itu jelas ketentuannya dilarang kampanye, baik di gereja, masjid, pura dan lainnya itu jelas dilarang. Sebab, dalam aturan di Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.
Lanjutnya, “Larangan kampanye di tempat ibadah dapat sanksi pidana diatur pada Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta. ” Jelasnya
Sangat disayangkan meski hal tersebut sudah maksimal di sosialisasikan ditengh- tengah masyarakat masi aja ada oknum caleg yang masi melakukan pelanggaran kampanye.
Baru- baru ini yang telah terjadi, yang mana diduga dilakukan Dedy Gunawan Ritonga, ST caleg (calon anggota legislatif) dapil Sumut III dari partai PAN (Partai Amanat Nasional).
Bersumber dari postingan akun media sosial facebook yang disinyalir milik tim pemenangan Dedy Gunawan Ritonga, menerangkan bahwa ketika itu Dirinya( Dedy Gunawan Ritonga/ red) dan sejumlah timnya sedang berada di Masjid Nurul Iman yang berlokasi di Nagori Pematang sah Kuda, Kabupaten Simalungun. Senin, 15/1/2024
Acara yang diduga merupakan bagian dari kampanye tersebut, terlihat sangat jelas bahwa Dedi Gunawan Ritonga, ST menyerahkan amplop kepada ketua Badan Kemakmuran Masjid (BKM) Masjid Amal Bakti Nurul Iman.
Sedangkan di dalam undang- undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pasal 521, yang berbunyi” Setiap pelaksana, peserta, petugas dan/ atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d. huruf e. huruf f. huruf g, huruf h, huruf i, hurut j dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh
empat juta rupiah) Jo. Pasal 280 ayat (1) huruf h “Pelaksana,peserta
dan Tim Kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah,tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Terpisah, menanggapi informasi tersebut Novia Purba anggota/ staf BAWASLU (Badan Pengawas Pemilu) Kabupaten Simalungun” akan ditindaklanjuti y bang ” tegasnya menanggapi. (red)









