Kasat Lantas Polres Way Kanan Adakan Binluh Penertiban Berlalu Lintas

Way Kanan, Lampung -Beritainvestigasi.com. Kegiatan tersebut untuk mengingatkan agar masyarakat pengguna jalan raya tetap mematuhi aturan lalu lintas yang dimulai dari kendaraan itu sendiri sampai pada pengendara, serta menghargai Hak–Hak pejalan kaki guna tertibnya lalu lintas di wilayah Kabupaten Way Kanan. Minggu (28/01/2024).

Demikian dijelaskan oleh Kasat Lantas Polres Way Kanan, AKP Suarjono Suryaningrat mendampingi Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo dalam kegiatan Satlantas Polres Way Kanan melaksanakan Pelatihan dan Penyuluhan (Binluh) di PT. Sumber Graha Sejahtera (SGS) bertempat di Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu Kabupaten, Way Kanan.

Bertindak sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut, PS Kanitkamsel Satlantas Polres Way Kanan, Aipda Gusti NGH. SN didampingi Personel Satlantas Polres Way Kanan, Aipda Erwin Hadinata bersama Brigpol Yayu Lestari dan Briptu Rantika memberikan sosialisasi tentang keselamatan berlalu lintas, penggunaan helm, melengkapi TNKB, tidak menggunakan knalpot brong dan memiliki SIM, kepada masyarakat.

Dengan adanya Binluh tersebut, diharapkan masyarakat akan mengerti dan mengetahui tentang keselamatan lalu lintas, sehingga kedepannya, bisa mengurangi jumlah pelanggaran dan risiko kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Dalam kesempatan itu, personel Satlantas juga mensosialisasikan cara menerbitkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) dan cara memperpanjangnya secara manual.

“Bagi masyarakat atau pemohon untuk mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan, pengurusannya tetap mudah dengan datang ke Kantor Satpas Polres Way Kanan pada hari Senin sd Jum’at pukul 09.00 sd 14.00 WIB,” ujarnya.

Akp Suarjono juga berharap kepada masyarakat agar meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas guna terciptanya situasi keamanan, keselamatan, kelancaran lalu lintas yang kondusif.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *