Jakarta – Beritainvestigasi.com. Maraknya praktik Judi Online (Judol) yang menyasar hampir semua profesi sudah pada tahap menghawatirkan. Oleh karenanya, Pemerintah Pusat terus melakukan berbagai upaya dan langkah guna menekan sekaligus memberantas perjudian online di seluruh Indonesia.
Sanksi akan diterapakan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) baik Pusat maupun Daerah, termasuk bagi Kepala Daerah jika terbukti terlibat judi online.
Penegasan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang memastikan bahwa, institusinya akan menyiapkan peraturan mengenai sanksi bagi ASN dan PNS yang terlibat judi online. Sanksi bagi ASN dan PNS Pusat akan menjadi tanggung-jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
“Tadi ada informasi yang baru Saya dengar dari teman-teman media, bahwa ada keterangan dari PPATK yang juga ikut judi online (ASN-red). Saya baru dengar bocoran, benar atau tidak, Saya tidak tahu, ada beberapa Kepala Daerah,” ujar Tito di Kompleks DPR RI, kepada Awak Media, Jumat (28/06/2024) kemarin.
Tito pun meminta PPATK untuk menyampaikan informasi, jika memang ada temuan transaksi mencurigakan yang dilakukan Kepala Daerah. Tito juga menyambut baik jika PPATK mau menyerahkan temuan/data itu kepada Kemendagri.
“Seandainya PPATK menemukan informasi transaksi yang mencurigakan, PPATK sesuai dengan diskresinya itu menyampaikan kepada instansi yang menurut mereka dapat menindak- lanjutinya. Seandainya itu mau diserahkan kepada instansi pembinanya, seperti Kepala daerah semisal Kemendagri, Saya akan kerjakan (tindaklanjuti-red),” tegas Tito.
Tito mengatakan, jika informasi transaksi mencurigakan sudah diperoleh PPATK, pihaknya bakal segera melakukan peninjauan kepada Kepala Daerah yang terindikasi bermain judi online lewat Inspektorat Jenderal (Irjen) Kemendagri.
Menurut Tito, pihaknya akan melakukan pemanggilan dan klarifikasi terhadap Kepala daerah tersebut kaitan dengan temuan transaksi mencurigakan PPATK.
“Biasanya diundang, dipanggil, nanti ditanya transaksi tanggal sekian, jumlahnya sekian, itu transaksi apa?. Nah, apakah ada yang digunakan betul- betul untuk berjudi online atau yang lain ?. Karena, namanya juga mencurigakan, transaksi dianggap mencurigakan wajar dipertanyakan,” terang Tito.
Jika memang terbukti, lanjut Tito, akan ada sanksi yang menanti para Kepala Daerah. Mulai dari teguran ringan secara lisan maupun tertulis, pengumuman kepada publik, bahkan sampai dicopot dari jabatan bagi Kepala Daerah yang berstatus Penjabat Sementara (PJ).
Kadar sanksi, kemungkinan besar menyesuaikan jumlah transaksi judi online yang dilakukan Kepala Daerah tersebut. Tito mengingatkan, jika status Kepala Daerah yang ketahuan (terbukti) terlibat judi online, maka Kemendagri bisa mengungkap identitas lengkapnya. Hal ini akan merugikan elektabilitas Kepala Daerah yang ingin maju lagi dalam Pilkada 2024.
“Kalau kita lihat besar dan frekuensinya sering, kalau dia PJ mungkin Saya akan ganti. Jadi, sampaikan saja datanya. Tapi, kalau Pejabat defenitif, bisa Kita berikan sanksi tertulis yang hasil Pilkada 270 (kepala daerah definitif). Tapi, kalau memang pengembangan sudah dilakukan dan buktinya benar, maka bisa saja nanti Kita akan sampaikan kepada publik dan ingat risikonya ini mau Pilkada, ya. Hal-hal negatif akan berdampak terhadap elektabilitas,” tegas Tito mengingatkan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengungkapkan, bahwa judi online telah membuat Masyarakat kecanduan. Bahkan, menurutnya banyak oknum PNS yang juga ikut kecanduan.
Budi juga mengatakan, bahwa dirinya sering mendapatkan laporan berupa foto yang menunjukkan Pegawai Negeri utama terlibat Judi online.
“Waktu awal-awal Saya masuk, Saya dikirimin foto sama teman-teman Saya tuh. Ini Pegawai kita banyak yang main Judi. Gila – gilaan, ada Pemda dan Pejabat Pemda, ada ASN, PNS, semuanya,” ujar Menteri Budi Arie dalam konferensi pers yang disiarkan secara virtual beberapa waktu lalu.
Terpisah, PPATK mengungkapkan, bahwa transaksi terkait judi online pada periode Januari – Maret 2024 mencapai Rp. 100 Triliun. Dan, jika diakumulasikan dengan tahun-tahun sebelumnya mencapai Rp. 600 Triliun.









