Lapor Pak Kakanwil! Diduga Rutan Kelas IIB Pelihara Bandar Narkoba

Sumut2005 Dilihat

Toba, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Balige tampaknya tenga menjadi sorotan, pasalnya beredar informasi didalam Rutan Kelas IIB Balige Jalan Siliwangi, yang berlokasi di Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara, diduga memelihara seorang Big Bos Narkoba. Sabtu, (10/8/2024)

Menurut informasi yang didapat Kru Media ini dari seorang sumber yang mengaku salah seorang napi di rutan tersebut mengatakan, bahwa diduga kuat ada seorang Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), yang berada di dalam Rutan Kelas IIB Balige bernama Tomy (nama panggilan) menempati Kamar 5, menjadi bos narkoba, selain itu disebutkan juga WBP tersebut memiliki kamar kerja tiga, yakni Kamar 4 sampai Kamar 6.

“Big boss Narkoba Sabu di Rutan Kelas IIB Balige ini bernama Tomy bg. Kamar Pribadinya Nomor 5, kalau untuk kamar Kerja nya ada tiga bg, Kamar 4, Kamar 5, Kamar 6,” beber sumber kepada kru media ini.

Saat kemudian ditanyakan kepada sumber terkait dari mana Narapidana yang dimaksud itu mendapatkan Narkoba jenis sabu-sabu itu.

“Kurang tau aku kalau itu bg, kalau si Tomy dapat dari mana sabunya itu bg, cuma kalau untuk anggota kerjanya bernama Kardo Hutapea dan si Ishar bg,” sebut sumber menambahkan

Masih menurut sumber Bahwa kuat dugaan seorang Narapidana yang bernama Tomy ini terlalu bebas dan memberikan setoran yang besar kepada KPR Rutan Kelas IIB Balige Edison Tambunan.

“Tomy (Red), dia bebas kali kalau untuk di Rutan Kelas IIB sini bg, setorannya aja besar dan total setorannya 15 juta perminggu setor ke KPR,” bener sumber mengakhiri.

Mendapatkan informasi tersebut kemudian awak media ini melakukan kordinasi dengan Kanwil KUMHAM Sumut, Menanggapi informasi tersebut Kakanwil KEMENKUMHAM Sumut Agung Krisna ketika dikonfirmasi ” nanti kita cek dulu, Masi ada giat.” Ujarnya memberikan tanggapan, Sabtu sore 10/8, sekira pukul 16,34 wib. (Tim/Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *