Kebakaran Instalasi Listrik di Jl. Tamiang, Aktivitas Bank BCA Sempat Tergangu

Nasional1050 Dilihat

Tanjungpinang, Kepri-Beritainvestigasi.com Kebakaran instalasi listrik PLN terjadi di Jl. Tamiang, Kelurahan Tanjungpinang Kota, tepatnya di samping Bank BCA KCP Kas Tamiang pada Kamis (5/12/2024) pukul 09.40 WIB. Kebakaran yang berasal dari kotak instalasi meteran PLN ini berhasil dipadamkan berkat kesigapan petugas Polsek Tanjungpinang Kota dan bantuan dari security setempat.

Menurut Bambang Sugiarto, saksi yang juga security di Vihara Bahtra Sasana, dirinya pertama kali melihat asap keluar dari instalasi meteran PLN di lokasi tersebut. “Tak lama setelah muncul asap, api mulai terlihat. Saya langsung melaporkan kejadian ini kepada security Bank BCA,” ungkapnya.

Irvan, security Bank BCA, segera meminta bantuan ke Polsek Tanjungpinang Kota. Kapolsek Tanjungpinang Kota Iptu Misyamsu Alson dengan segera mengarahkan anggotanya untuk membantu menangani kebakaran tersebut.

Petugas Polsek bersama dengan security bank memadamkan api menggunakan alat pemadam api ringan (APAR). Api berhasil dipadamkan sekitar pukul 10.15 WIB setelah pihak PLN memutus aliran listrik untuk mencegah konsleting lebih lanjut.

Kapolsek Tanjungpinang Kota menyampaikan bahwa kebakaran ini tidak menimbulkan korban luka maupun kerugian material yang signifikan. “Bank BCA sementara menggunakan genset untuk operasional hingga instalasi listrik diperbaiki oleh tim PLN,” ujarnya.

Unit gangguan PLN segera melakukan perbaikan di lokasi kejadian. Dugaan awal menunjukkan kebakaran disebabkan oleh konsleting listrik pada instalasi meteran.

Kondisi lalu lintas di sekitar lokasi yang sempat terganggu akibat kebakaran kini telah kembali normal. Aktivitas perbankan di Bank BCA KCP Kas Tamiang juga berjalan seperti biasa dengan dukungan listrik sementara.

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap potensi bahaya kebakaran listrik dan segera melaporkan jika menemukan gangguan atau kerusakan pada instalasi listrik di lingkungan sekitar.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *