Polsek Tanjungpinang Kota Ringkus Dua Tersangka Kasus Curat

Tanjungpinang, Kepri – Beritainvestigasi.com Polsek Tanjungpinang Kota di bawah pimpinan Kapolsek Iptu Misyamsu Alson dan Kanit Reskrim Ipda Safri MZ, bertindak cepat dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat). Dua tersangka berinisial S dan A berhasil diringkus dalam operasi tersebut.

Kapolsek Tanjungpinang Kota, Iptu Misyamsu Alson, menjelaskan bahwa tersangka S melakukan aksinya dengan modus mencongkel dan merusak pintu rumah korban menggunakan martil. Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kampung Bugis, saat korban sedang tertidur.

“Pelaku beraksi sekitar pukul 03.00 WIB dan berhasil membawa kabur barang milik korban berupa 1 unit handphone merk Realme C53,” ujar Kapolsek, Senin (20/1/2025).

Setelah aksi tersebut, tersangka A berperan sebagai penadah barang curian yang kemudian menjualnya. “Keduanya bersekongkol untuk melancarkan aksi kejahatan ini,” tambahnya.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, yaitu Realme C53 dan Poco M6 Pro, serta alat yang digunakan untuk kejahatan, yakni sebuah martil.

Pasal yang diterapkan
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sementara itu, tersangka A dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Polsek Tanjungpinang Kota menegaskan komitmen mereka untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana dan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada serta melaporkan segala bentuk kejahatan melalui saluran pengaduan yang tersedia.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *