Lampu PJU Mati, Jalur Rumdis Walikota Metro Gelap Gulita

Kota Metro, Lampung – Beritainvestigasi.com. Ironi menyelimuti pusat Kota Metro. Jalur di depan Rumah Dinas (Rumdis) Walikota Metro yang seharusnya menjadi wajah kota, justru terbenam dalam kegelapan. Lampu penerangan jalan umum (PJU) mati, membuat kondisi jalan tak hanya gelap, tetapi juga menimbulkan beragam masalah bagi Pengendara.

Pantauan langsung Awak Media pada Minggu (26/01/2025) malam, menunjukkan situasi yang memprihatinkan. Beberapa tiang lampu di sisi kiri jalur tersebut padam, menciptakan titik-titik gelap yang mempersulit jarak pandang pengendara. Ketiadaan penerangan memperburuk situasi ketika kendaraan berpapasan dengan sorot lampu yang membuat mata pengendara silau.

Bukan hanya soal kenyamanan, kondisi ini juga menjadi ladang subur bagi tindak kejahatan. Minimnya penerangan membuka peluang bagi Pelaku kriminal untuk beraksi. Selain itu, kawasan sekitar yang gelap juga rawan disalahgunakan oleh muda-mudi untuk tindakan tak senonoh, khususnya di Taman Kota yang berada di jalur tersebut.

Ahmad (31), seorang pengendara sepeda motor asal Kecamatan Metro Pusat, turut mengeluhkan situasi ini. “Saya kaget ketika melewati jalur depan Rumdis Walikota yang notabene pusat kota. Sangat disayangkan pusat kota bisa sepi perhatian soal PJU. Apalagi ini jalan utama, kok gelap gulita,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Ahmad juga menambahkan, harapannya agar Pemerintah Kota (Pemkot) Metro segera bertindak. “Saya berharap PJU diganti dengan yang berkualitas bagus dan jumlahnya diperbanyak. Bumi Sai Wawai seharusnya bisa lebih terang, bukan begini,” ujarnya.

Ahmad mempertanyakan bagaimana mungkin fasilitas dasar seperti penerangan jalan justru luput dari perhatian, terlebih di kawasan vital seperti depan rumah dinas walikota.

Kini, warga hanya bisa berharap agar gelapnya jalan ini tidak mencerminkan gelapnya perhatian pemerintah. Sudah saatnya Pemkot Metro bergerak cepat untuk menerangi kota dan mengembalikan rasa aman bagi masyarakat di Bumi Sai Wawai.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *