Ternyata, Oh Ternyata Baru 33,4℅ Pejabat Negara Lapor LHKPN ke KPK

Nasional777 Dilihat

Jakarta- Nasional Beritainvestigasi.com Kabar terbaru berhembus dari Gedung Merah Putih- KPK terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pasalnya, Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengingatkan para Pejabat ,agar segera memenuhi kewajibannya untuk menyampaikan LHKPN nya hingga batas akhir Maret 2025 mendatang. Berdasarkan data yang dikutip dari KPK, bahwa hingga akhir Januari 2025 ini, Jumlah Pejabat yang telah menyerahkan LHKPN nya, baru 145.320 dari 418.665 Pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN.

“Penyampaian LHKPN tahun pelaporan 2024, tercatat dari total 418.665 Wajib Lapor, baru sejumlah 145.320 wajib lapor sudah menyampaikan LHKPN-nya atau sekitar 33,4 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada sejumlah awak Media.

Kata Budi, kriteria Pejabat yang telah melaporkan LHKPN terdiri dari Pejabat baru di Kabinet Merah Putih, Kepala Daerah, dan Anggota Legislatif terpilih. Adapun mereka yang wajib menyerahkan LHKPN adalah Penyelenggara Negara ; terdiri dari bidang Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, dan BUMN/BUMD.

Dari bidang eksekutif tercatat dari total 334.437 wajib lapor, baru 111.880 Orang yang sudah menyampaikan Laporan harta kekayaannya. Kemudian, pada bidang Legislatif ,tercatat dari total 20.223 wajib lapor. Namun, baru 8.121 orang atau 40,16 persen yang sudah melaporkan LHKPNnya. Sedangkan, pada bidang Yudikatif, dari total 18.070 wajib lapor, tercatat sebanyak 15.552 orang atau 86,07 persen sudah melaporkan LHKPN.

Selanjutnya, pada bidang BUMN/BUMD, dari total 45.935 wajib lapor, tercatat baru 9.767 orang atau baru 21,26 persen yang sudah melaporkan LHKPN.

“Penyelenggara Negara aktif di bidang eksekutif, legislatif, dan yudikatif, serta BUMN/BUMD dapat segera menyampaikan LHKPN -nya secara benar dan lengkap melalui laman https://elhkpn.kpk.go.id/ sebelum 31 Maret 2025,” jelas Budi.

Peran serta Publik juga sangat penting. Masyarakat nantinya juga bisa memantau kepatuhan para Pejabat ini. Caranya dengan mengakses laman : https ://elhkpn.kpk.go.id/portal/user/petakepatuhan. Pihak KPK kembali meminta keseriusan dari Para Pihak Pejabat atau Penyelenggara Negara untuk segera melaporkan LHKPN-nya hingga batas akhir Maret 2025 mendatang. (Hs/ TIM BI)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *