Luar Biasa, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan

Jawa Barat- Beritainvestigasi.com Lagi..,dan lagi,Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, menjadi sorotan Publik tanah air, khususnya Warga Masyarakat Jabar, setelah mengumumkan Program Pengampunan atau Penghapusan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) khusus bagi Warga Jabar.

Dilansir dari unggahan akun Instagram resminya, Gubernur Jabar fenomenal ini, menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi Jabar telah memberikan pengampunan bagi Warga (Wajib Pajak) yang masih memiliki tunggakan PKB menjelang Hari Raya Idulfitri 2025.

“Kami me-maafkan Warga Jabar yang hingga saat ini masih menunggak pajak kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Jika, memang tidak mampu membayar Pajak, kami mengerti. Tapi, kalau punya uang dan tetap tidak mau bayar Pajak, lalu mengeluh soal Jalan rusak, itu tidak adil,” tulis Kang Dedi, dikutip Rabu (19/3/2025).

Dedi Mulyadi menegaskan bahwa Pemprov Jabar akan menghapus semua tunggakan PKB hingga tahun 2024. Namun, setelah Lebaran, Masyarakat diharapkan kembali membayar Pajak sesuai tarif yang berlaku 2025.

“Kami mengampuni seluruh tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor. Jadi, berapa pun tunggakannya dari tahun 2024 ke belakang, tidak perlu dibayar, kami hapuskan. Tapi,setelah Lebaran, mohon untuk membayar Pajak Kendaraannya tepat waktu,” harapnya.

Dedi menjelaskan, bahwa program penghapusan tunggakan Pajak itu, mulai berlaku dari tanggal 11 April – 6 Juni 2025. Selama periode tersebut, Wajib Pajak hanya perlu membayar Pajak tahun 2025,tanpa perlu melunasi tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

“Mulai 11 April hingga 6 Juni 2025, Kami memberikan kesempatan untuk memperpanjang Pajak Kendaraan hanya dengan tarif Pajak tahun 2025, tanpa membayar tunggakan tahun sebelumnya. Saya sudah me maafkan kesalahannya, dan Saya pun meminta maaf,” terang Dedi yang merupakan Mantan Bupati Purwakarta ini.

Dedi juga mengingatkan Masyarakat nya agar taat membayar Pajak. Dia menegaskan bahwa kendaraan yang tidak membayar Pajak tidak akan di izinkan beroperasi di jalan.

“Bagi yang tetap tidak membayar Pajak, padahal sudah diberi kesempatan, nanti tidak bisa lagi menggunakan kendaraan di jalan Provinsi maupun Kabupaten. Mau lewat mana kalau begitu?. Lewat udara ?. Mumpung langit belum disertifikatkan,” tegas Dedi sembari becanda. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *