Waduh, Sejumlah Narapidana Diduga Menjadi Bos Pengendali Narkoba Dari Lapas Kelas l Medan

Medan, Sumatera Utara – Beritainvestigasi.com Banyak narapidana narkoba berusaha mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Seperti halnya informasi yang disampaikan yang tertuju kepada Lapas Kelas l Kota Medan

“Di Lapas, mereka banyak yang menjalani hukuman, namun mereka tetap berusaha mengelabui petugas Lapas dengan caranya untuk mengontrol (narkotika),” beber iwan (nama samaran), ” yang mengaku WBP di lapas tersebut. Ungkapnya kepada redaksi media ini. Senin, 21/4

“Mereka bapak-bapak Polisi harus memperkuat kolaborasi dan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang membawahi fungsi lembaga pemasyarakatan,” katanya.

Sumber dengan gamblang membeberkan ada sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan atau Narapidana yang bermain Narkoba di Lapas Kelas l Medan.

” Heri (Blok T5 Kamar N16), Putra alias Putra Surbakti (Kamar D8 Blok 8T dan Blok T5 Kamar O12), Ivan Aceh (Kamar N12 Blok T5), Tomek alias Rahmad Nainggolan (Kamar H8 Blok T7), Black alias Black Tanjung (Kamar C16 Blok T3) ini pemain- pemainnya bang” ungkapnya

” Orang inilah bosnya bang” tambahnya pula

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Medan, Herry Suhasmin pada Senin siang, 21/4 telah dikonfirmasi perihal informasi tersebut

“Itu berita lama yang di share ulang oleh media yang kurang berkenan dgn kami. Narapidana nya juga udah pindah ke lapas Siantar dan Langkat sekitar 2 bulan yg lalu,” kata Kalapas

” Sebelum dipindahkan sudah kami periksa dan di strafsell. Karna beritanya naik terus maka dipindahkan” sebutnya menambahkan.

Terpisah, sebelumnya pada 19/3 atau sekitar satu bulan yang lalu, terhadap informasi yang sama awak media ini juga telah melakukan kordinasi dengan pihak jajaran kanwil Sumatera Utara, Guna memastikan kebenaran informasi keberadaan salah satu WBP yang namanya disebut sebagai salah satu pengendali narkoba. Berdasarkan hasil keonfirmasi tersebut dipastikan bahwa napi yang dimaksud berada di dalam lapas kelas I Medan.

Perbedaan keterangan ini, tentunya bukanlah persolahan mendasar, yang terpenting bagaimana masing- masing stakeholder bisa bersama- sama mewujudkan Lembaga Pemasyarakatan yang bersih dan terbebas dari segala macam aktifitas ilegal yang nantinya berpotensi mengganggu kondusifitas lingkungan di dalam maupun diluar lapas. (Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *