Presiden Prabowo Ambil Alih Kisruh Sengketa 4 Pulau

Nasional822 Dilihat

Nasional – Beritainvestigasi.com Publik Nusantara dihebohkan dengan adanya pengalihan teritorial terkait status kodefikasi wilayah 4 (empat) Pulau. Kabar dari istana menyebutkan bahwa, dengan tegas Presiden Prabowo Subianto akan mengambil alih penyelesaian sengketa atau perselisihan terkait kepemilikan 4 pulau yang terletak diantara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) itu.

Menyikapi masalah tersebut, Wakil Ketua DPR RI yang juga Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah berkomunikasi dengan DPR RI terkait polemik itu. Keputusan resmi dijadwalkan diumumkan pekan depan.
Akibat sengketa itu,kini memicu ketegangan antara kedua Provinsi (Aceh dan Sumut, red). Bahkan, berpotensi menimbulkan konflik horizontal ditengah -tengah Masyarakat.

Untuk diketahui, polemik ini bermula dari adanya Keputusan dari Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang memindahkan kepemilikan 4 pulau dari Aceh ke Sumut. Akibat hal itu, memantik reaksi keras dan kemarahan dari warga Masyarakat Aceh.

“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI, bahwa Presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” kata Dasco dalam keterangannya, Sabtu (14/06/2025).

Dasco mengatakan, Presiden Prabowo menargetkan keputusan terkait pemindahan kepemilikan 4 pulau tersebut akan diumumkan pekan depan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri dengan Nomor : 300.2.2-2138 pada tanggal 25 April 2025 lalu, yang menetapkan 4 pulau, yakni : Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang, yang diklaim masuk Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh kemudian, ditetapkan menjadi masuk wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pemindahan 4 pulau ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Mahasiswa Aceh dan elemen masyarakat Aceh lainnya yang menolak pengalihan pulau-pulau tersebut ke Sumut, dan, menimbulkan beragam spekulasi terkait keputusan Mendagri tersebut. Diantaranya ,dikaitkan dengan potensi Sumber Daya Alam (SDA). (Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *