BNN Riau Berhasil Ungkap 63 Kg Ganja di Salah Satu Kampus di Pekanbaru


Pekanbaru, Riau – Beritainvestigasi.com Riau Darurat Narkoba!!!. Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau berhasil menyita 63 kilogram ganja kering yang sebagian besar di sembunyikan di Gedung Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) kampus Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim II (UIN Suska), Kota Pekanbaru.

Kepala Pemberantasan BNNP Riau Kombes Pol Charles Sinaga di Pekanbaru mengatakan bahwa, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi dari Masyarakat mengenai dugaan pengiriman ganja kering melalui jasa ekspedisi Indah Cargo di Jalan Garuda Sakti, Pekanbaru.

“Sekitar pukul 09.40 WIB pada Jumat (8/8/2025), tim mengamankan 2 tersangka berinisial RS dan S beserta 1 kardus berisi 23 paket ganja kering yang akan dikirim ke Tangerang Selatan,” kata Kombes Charles Sinaga kepada Wartawan, Rabu (13/8/2025).

Lanjutnya, dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku masih menyimpan ganja di Gedung PKM UIN Suska Riau. Kemudian, dilakukan penggeledahan yang disaksikan pihak kampus dan menemukan 2 kardus berisi masing -masing 40 paket dan 10 paket ganja kering yang disembunyikan di atap Gedung PKM UIN Suska.

BNNP Riau menyebut RS berperan mengendalikan peredaran dan pembagian paket ganja di area kampus. Hal itu atas perintah rekannya A dan M, dengan imbalan Rp200 ribu setiap kali pengiriman.

Sedangkan, S berperan membantu penyimpanan dan distribusi dengan upah Rp2 juta setelah seluruh paket terjual atau terkirim. Pelaku memilih area kampus karena dianggap aman dan tidak terpantau Aparat penegak hukum.

“Kedua tersangka merupakan mantan Mahasiswa UIN Suska Riau yang memanfaatkan area kampus untuk menyimpan dan mengendalikan peredaran Narkotika,” terangnya.

Modus yang digunakan adalah mengirim ganja kering antar Provinsi melalui jasa ekspedisi dengan jaringan Sumatera Utara – Riau – Palembang, dan Lampung, serta Pulau Jawa. Akibat perbuatannya, Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka ditahan, BB nya disita. (TIM BI)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *