Mantan Penghulu AMJ Akan Dikukuhkan dan Dilantik, lni Kata PLT Kadis PMK

Riau, Rohil667 Dilihat

Rohil, Riau – Beritainvestigasi.com. Plt Kadis Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (PMK) Kabupaten Rohil, Robby Kurniawan mengatakan, bahwa mantan Penghulu yang telah berakhir masa jabatannya (AMJ) pada tahun 2023 akan dikukuhkan dan dilantik kembali pada, 28 Agustus 2025.

Sebelumnya, tercatat sebanyak 96 orang Penghulu yang telah berakhir masa jabatannya di bulan Desember 2023, sesuai SE Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa.

Setelah dilakukan verifikasi oleh Dinas PMK sesuai arahan Bupati Rohil, H Bistamam, ada sebanyak 70 orang Penghulu yang memenuhi syarat untuk kembali dilakukan pengukuhan. Dimana, Penghulu tersebut mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun.

“Saat ini kami memasuki tahap verifikasi Surat Keputusan Bupati di Bagian Hukum Setda Rohil. Setelah dilaporkan kepada Bupati, Insya Allah akan dilakukan pengukuhannya pada tanggal 28 Agustus nanti, ” kata Robby kepada Awak Media, Jumat (22/08/2025).

Lanjutnya, dari 96 Lenghulu tersebut, ada sebanyak 15 Penghulu yang mengundurkan diri, 6 Penghulu telah meninggal dunia, 3 Penghulu tidak bersedia diperpanjang masa jabatannya dan 1 Penghulu diberhentikan.

“Bupati Rohil berpesan kepada kami, untuk mempersiapkan segala sesuatu yang sesuai dengan ketentuan dengan sebaik-baiknya. Sehingga lancar segala proses hingga di hari pengukuhan nanti,” tutup Robby kurniawan.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *