Lapor Pak Dewan RI Muklis Basri, Diduga di Lampung Barat Banyak Proyek Siluman

Lampung Barat – beritainvestigasi.com Pekerjaan proyek yang berlokasi di Pekon Tribudi makmur Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat, menuai sorotan dari masyarakat. Pasalnya, proyek tersebut tidak dilengkapi papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya.

Pantauan di lokasi, dengan Awak Media terlihat sejumlah pembuatan Paving Belok untuk irigasi yang diduga bersumber dari dana pemerintah. tidak ditemukan papan nama proyek dan pagu Anggaran nya yang biasanya berisi keterangan jenis kegiatan, volume, sumber anggaran, dan pelaksana pekerjaan.

Salah satu warga yang engan di sebut nama nya , mengungkapkan bahwa masyarakat menjadi bingung karena tidak mengetahui asal dana maupun tujuan pekerjaan tersebut.

“Kami tidak tahu ini proyek dari mana, berapa biayanya, dan siapa pelaksananya. Harusnya ada papan informasinya supaya jelas,” ujar warga.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya, setiap kegiatan pembangunan yang menggunakan dana pemerintah wajib memasang papan informasi proyek sebagai bentuk transparansi publik dan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP). Komisi ini memastikan hak masyarakat atas informasi publik agar transparan.

Ketiadaan papan informasi ini menimbulkan dugaan bahwa proyek tersebut merupakan “proyek siluman” yang berpotensi disalahgunakan demi kepentingan pribadi atau memperkaya diri sendiri.

Pihak pemerintah maupun dinas terkait diharapkan segera menindaklanjuti temuan ini untuk memastikan pekerjaan tersebut sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat.

Transparansi anggaran publik menjadi kewajiban setiap pelaksana proyek pemerintah. Tanpa papan informasi, masyarakat berhak mempertanyakan kejelasan dan akuntabilitas kegiatan pembangunan.

Begitu pula dengan pembuatan paping blok tersebut terlihat asal asalan ,sehingga adukan menjadi ngaur tanpa kekuatan. (Tim)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *