Forum Sosial Peduli Negeri dan Koperasi Pedagang Kecil Tepi Laut Salurkan Bantuan Sembako di Bintan Kijang

Bintan717 Dilihat

Bintan, Kepri — Beritainvestigasi.com  Forum Sosial Peduli Negeri bersama Koperasi Konsumen Pedagang Kecil Tepi Laut kembali menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat dengan menyalurkan puluhan paket sembako kepada warga kurang mampu di wilayah Bintan Kijang, Kamis siang,(20/11/2025)

Kegiatan sosial ini turut dihadiri berbagai elemen masyarakat, termasuk Pemuda KKSS M. Nasir, serta Hasriawady yang hadir sebagai Setap Percepatan Pembangunan Kepri sekaligus Ketua Pengawas Koperasi. Turut hadir pula praktisi hukum Agus Riawantoro, S.H., dan beberapa perwakilan dari FORSPEN Kepri.

Hasriawady menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam memperkuat kepedulian sosial.

“Kegiatan sosial ini adalah wujud komitmen kami untuk terus hadir di tengah masyarakat. Sebagai pengawas koperasi, saya memastikan setiap penyaluran bantuan berjalan tepat sasaran dan benar-benar bermanfaat bagi warga yang membutuhkan,” ujarnya.

Ketua Koperasi Pedagang Kecil Tepi Laut, A. Ridwan, menyampaikan bahwa koperasi akan terus hadir dalam kegiatan yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.

“Bantuan ini kami salurkan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial koperasi. Semoga bisa meringankan kebutuhan warga dan menjadi motivasi bagi kita semua untuk terus peduli terhadap masyarakat sekitar,” kata A. Ridwan.

Sementara itu, Ketua FORSPEN Kepri, Yessi Gusman, mengapresiasi sinergi yang terbangun antara koperasi dan forum sosial dalam memperluas jangkauan bantuan.

“Sinergi antara FORSPEN Kepri dan Koperasi Pedagang Kecil Tepi Laut menjadi kekuatan untuk memperluas jangkauan bantuan. Kami berkomitmen untuk terus bersama masyarakat dalam kegiatan sosial yang membawa manfaat nyata,” ujar Yessi.

Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung lancar dan penuh keakraban, mencerminkan kebersamaan berbagai elemen masyarakat dalam memperkuat solidaritas sosial di Kepulauan Riau.

( * )


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *