Polresta Tanjungpinang Amankan 392 Knalpot Brong Selama 2024–2025, Seluruhnya Dimusnahkan

Tanjungpinang288 Dilihat

Tanjungpinang — Beritainvestigasi.com Polresta Tanjungpinang memusnahkan sebanyak 392 knalpot brong hasil razia gabungan sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Pemusnahan dilakukan di Lapangan Mapolresta Tanjungpinang, Minggu (29/12/2025).

Ratusan knalpot tidak sesuai spesifikasi tersebut merupakan hasil penindakan dari razia gabungan yang melibatkan Polresta Tanjungpinang bersama Dinas Perhubungan (Dishub). Razia dilaksanakan di sejumlah titik rawan pelanggaran lalu lintas di wilayah Kota Tanjungpinang.

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penertiban knalpot brong merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban, keamanan, serta kenyamanan masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari razia gabungan yang telah kami laksanakan beberapa waktu lalu bersama Dinas Perhubungan.

Inilah hasil penertiban knalpot yang tidak sesuai spesifikasi,” ujar Kapolresta.

Ia menegaskan, pemusnahan knalpot dilakukan sebagai bentuk nyata penegakan hukum sekaligus untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar.

“Penindakan ini tidak berhenti pada peneguran di lapangan. Knalpot hasil razia kami musnahkan agar pelanggaran serupa tidak kembali terulang,” tegasnya.

Selain melakukan penindakan, Polresta Tanjungpinang juga mengedepankan langkah preventif dengan memberikan edukasi dan imbauan kepada para pemilik bengkel serta pelaku usaha otomotif agar tidak melayani pemasangan atau modifikasi knalpot yang menimbulkan kebisingan.

“Edukasi dan pencegahan ini penting untuk menciptakan ketertiban serta kenyamanan bersama, khususnya bagi masyarakat yang terganggu akibat kebisingan knalpot brong,” tambahnya.

Polresta Tanjungpinang memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di Kota Tanjungpinang.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *