Sambut Tahun Baru Islam 1448 H, Yayasan Muallaf Center Bintan Gelar Istighosah Kubro dan Khitanan Massal 100 Anak

Bintan, Kepri – Beritainvestihasi.com Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah, Yayasan Muallaf Center Bintan Kepulauan Riau akan menggelar serangkaian kegiatan keagamaan dan sosial yang melibatkan masyarakat luas (3/6/2026).

Kegiatan pertama yang akan dilaksanakan adalah Dzikir Munajat Malam 1 Muharram (Istighosah Kubro) bersama sekitar 500 warga masyarakat Bintan. Acara tersebut dijadwalkan berlangsung di Masjid As Shofa Muallaf Center Bintan pada malam 15 Juni 2026 setelah pelaksanaan Shalat Isya. Dalam kesempatan yang sama, panitia juga akan menyalurkan santunan kepada anak yatim dan piatu.

Selain itu, Yayasan Muallaf Center Bintan juga akan menggelar Khitanan Massal Gratis bagi 100 anak. Kegiatan yang akan dilaksanakan di halaman Yayasan Muallaf Center Bintan ini menjadi salah satu program sosial terbesar yang digelar yayasan pada tahun 2026. Seluruh peserta akan mendapatkan pelayanan khitan gratis serta bingkisan yang telah disiapkan oleh panitia dan para sponsor.

Ketua Yayasan Muallaf Center Bintan, Muhammad Alfatoni, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur atas perkembangan yayasan yang terus memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam bidang dakwah, sosial, dan kemanusiaan.

Adapun susunan panitia kegiatan terdiri dari Ir. Arif Jumana Sar’an sebagai Ketua Panitia, Riswan sebagai Sekretaris, dan Muhammad Nasir sebagai Bendahara. Sementara itu, penanggung jawab kegiatan adalah Ketua Yayasan Muallaf Center Bintan, Muhammad Alfatoni.

Kegiatan mulia ini mendapat dukungan dari BAZNAS Kepulauan Riau melalui Rumah Sehat Baznas Kepulauan Riau serta sejumlah sponsor lainnya.

Panitia berharap rangkaian kegiatan menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah ini dapat menjadi sarana mempererat ukhuwah Islamiyah, meningkatkan kepedulian sosial, serta menghadirkan keberkahan bagi masyarakat Kabupaten Bintan dan Kepulauan Riau.

(A.Ridwan)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *