Empat Bulan Berlalu, Somasi LBH Syarikat Islam ke PT REA Kaltim Belum Berujung Realisasi Plasma

Kutai Kartanegara, Kaltim– Beritainvestigasi.com Kuasa hukum dari LBH Syarikat Islam menyatakan, somasi yang dilayangkan kepada PT REA Kaltim Plantations untuk memenuhi kewajiban kebun plasma bagi masyarakat hingga kini belum ditindaklanjuti. Padahal, tenggat waktu empat bulan sejak somasi pertama telah berlalu.

Somasi tersebut dilayangkan berdasarkan kuasa resmi warga di sekitar wilayah operasional perusahaan, yang menuntut hak atas kebun plasma sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, menurut tim hukum, perusahaan belum menunjukkan langkah konkret untuk memenuhi kewajibannya.

“Sudah empat bulan sejak somasi kami kirimkan, tetapi tidak ada realisasi di lapangan. Tidak ada kejelasan soal luas, lokasi, maupun skema kebun plasma bagi masyarakat,” ujar Dr. Arifudin, SH., MH., perwakilan Tim LBH Syarikat Islam, Kamis (5/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kewajiban plasma merupakan amanat hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Aturan itu mewajibkan perusahaan perkebunan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat minimal 20 persen dari total luas areal yang diusahakan. Ketentuan tersebut ditegaskan kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021, yang menjadikan pemenuhan plasma sebagai syarat perizinan berusaha.

Menurut LBH Syarikat Islam, sikap perusahaan yang belum merealisasikan kewajiban plasma berpotensi melanggar kewajiban sosial pemegang Hak Guna Usaha (HGU). Pelanggaran itu dapat berujung pada sanksi administratif hingga pencabutan izin.

“Somasi ini bukan sekadar formalitas, melainkan peringatan dan penegakan aturan hukum yang berlaku di Indonesia” tegas Arifudin.

Kepala Desa Perdana, Pitoyo, menyatakan kekecewaannya atas lambannya respons perusahaan. Masyarakat mengaku telah menunggu kejelasan sejak perusahaan beroperasi di wilayah mereka, namun hingga kini belum merasakan manfaat ekonomi dari kebun plasma yang dijanjikan.

“Kami tidak meminta lebih, hanya menuntut hak sesuai aturan. Jika somasi tidak direspons, kami khawatir masalah ini akan terus dibiarkan dan berlarut-larut,” kata Pitoyo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT REA Kaltim Plantations belum memberikan keterangan resmi terkait somasi tersebut. Upaya konfirmasi melalui berbagai saluran masih terus dilakukan. (HOS)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *