Jalan APBD 2020 Diduga Diprivatisasi Developer, Warga Resmi Mengadu ke Dinas

Ketapang, Kalbar- Beritainvestigasi.com.  Polemik muncul di kawasan Jalan Lingkungan Parit Pak Alang RT 14 / RW 05, Kelurahan Mulia Kerta, Kecamatan Benua Kayong.

Sebuah gerbang yang berdiri di akses jalan tersebut diduga telah mengubah fungsi jalan umum menjadi area yang terkesan privat.

Jalan lingkungan itu diketahui merupakan proyek yang pernah dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ketapang pada tahun 2020, dengan nilai pagu sekitar Rp146 juta. Pekerjaan tersebut berada di bawah satuan kerja Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Dalam informasi yang beredar di masyarakat, pembangunan kawasan tersebut dikaitkan dengan pihak developer PT.PT. Arca Mulia Residence, yang juga disebut memiliki keterkaitan dengan  REI Komisariat Ketapang. Namun demikian, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai hal tersebut.

Dalam perkembangannya, warga menilai keberadaan gerbang yang dibangun oleh pihak developer telah membatasi akses masyarakat. Jalan yang sebelumnya dapat digunakan secara bebas kini dinilai tidak lagi sepenuhnya terbuka untuk umum.

Keberatan atas kondisi tersebut disampaikan oleh salah seorang warga, Henry Iskandar, melalui pengaduan resmi kepada Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Perkim-LH. Dalam laporannya, ia menegaskan bahwa:

– Jalan tersebut sebelumnya merupakan akses umum masyarakat.

– Pembangunan gerbang menimbulkan kesan kawasan privat.

– Keberadaan gerbang berpotensi membatasi akses publik serta mengubah fungsi ruang.

Selain itu, warga juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk menilai legalitas pembangunan gerbang melalui Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta kesesuaiannya dengan aturan tata ruang dan fungsi jalan.

Warga berharap instansi terkait dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut fasilitas yang dibangun menggunakan anggaran negara. Transparansi serta kepatuhan terhadap aturan dinilai penting agar infrastruktur yang telah dibiayai oleh publik tetap dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak developer maupun instansi terkait mengenai status dan legalitas gerbang tersebut.

Ketua REI Komisariat Ketapang, Elyujar dihubungi melalui pesan whatsApp pada Seni(04/05/2026) Bungkam saat dikonfirmasi.

(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *