3 Oknum Polisi Diduga Bandar Sabu di Ketapang, Kapolres Bungkam Saat Publik Menunggu Ketegasan

Foto Ilustrasi: 3 oknum anggota Polisi diduga terlibat jaringan bandar Narkoba

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata dalam bisnis narkotika jenis sabu mengguncang publik Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ironisnya, hingga kasus ini mencuat luas ke masyarakat, Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris belum memberikan penjelasan resmi.

Tiga anggota polisi yang disebut-sebut terlibat masing-masing berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B. Nama mereka muncul setelah aparat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat transaksi narkoba di Desa Manis Mata, Kecamatan Manis Mata, Jumat malam, 22 Mei 2026.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria dan seorang wanita paruh baya yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba. Dari lokasi, ditemukan tiga bungkus besar diduga sabu dengan total berat sekitar 3 ons serta sejumlah alat hisap.

Fakta paling mengejutkan muncul saat proses interogasi awal. Kedua terduga pelaku disebut mengarah pada dugaan keterlibatan tiga oknum anggota Polsek Manis Mata sebagai pemilik barang haram tersebut.

Kasus ini langsung memicu kemarahan publik. Masyarakat mempertanyakan keseriusan institusi kepolisian dalam memberantas narkoba jika aparatnya sendiri justru diduga bermain di balik jaringan peredaran sabu.

Sorotan tajam kini mengarah kepada Kapolres Ketapang. Di tengah ramainya desakan publik agar kasus dibuka secara terang-benderang, belum ada pernyataan resmi yang disampaikan kepada masyarakat. Upaya konfirmasi terhadap AKBP Muhammad Harris juga belum membuahkan hasil karena nomor kontaknya tidak dapat dihubungi, karena diblokir.

Pesan WhatsApp yang dikirim hanya centang satu dan sudah tidak ada tampilan profil.

Sikap diam pimpinan kepolisian dinilai berpotensi memunculkan spekulasi liar di tengah masyarakat. Publik mendesak agar Propam Polda Kalbar turun tangan dan membuka secara transparan perkembangan penanganan kasus tersebut.

Jika dugaan ini terbukti benar, maka kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan pukulan telak bagi marwah institusi kepolisian di mata masyarakat.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *