BBM 8.000 Liter Ludes Dalam 30 Menit, Warga Sukadana Curiga Ada Permainan di SPBU-N 68.794.003

Kayong Utara, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Warga Sukadana dibuat kesal dan kecewa setelah stok BBM di SPBU-N 68.794.003 Sukadana dikabarkan habis hanya dalam waktu sekitar 30 menit, Selasa (26/05/2026). Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat yang sudah lama mengantre demi mendapatkan bahan bakar untuk kendaraan mereka.

Pantauan warga di lokasi, antrean kendaraan tampak membludak sejak pagi. Namun harapan masyarakat untuk mengisi tangki harus pupus lantaran BBM yang tersedia disebut hanya berkapasitas sekitar 8.000 liter dan langsung habis dalam waktu singkat.

Akibatnya, banyak warga terpaksa pulang dengan rasa kecewa karena tidak kebagian BBM. Situasi ini pun memantik kecurigaan masyarakat terkait dugaan adanya distribusi tidak wajar sebelum BBM dijual kepada konsumen umum.

Salah seorang konsumen yang merasa kesal bahkan mengunggah kondisi di sekitar SPBU tersebut ke media sosial melalui akun Facebook Hanafi di Grup Kayong Informasi. Dalam unggahan itu terlihat antrean panjang kendaraan serta keluhan warga yang tidak mendapatkan BBM.

“Minyak Habis di SPBN, tadi malam isi 8000,” Suara dalam Video.

“Baru setengah jam sudah habis. Kami yang antre dari tadi malah pulang kosong,” tulis salah seorang warga dalam unggahan yang ramai mendapat tanggapan netizen.

Warga menduga stok BBM yang tersedia sebelumnya telah didistribusikan pada malam hari kepada para pengepul sehingga saat dibuka untuk masyarakat umum, persediaan tersisa sangat sedikit.

Dugaan tersebut sontak memicu kemarahan warga yang meminta pihak terkait segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap distribusi BBM di SPBU tersebut agar tidak merugikan masyarakat kecil.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU-N 68.794.003 Sukadana terkait cepat habisnya stok BBM tersebut maupun tudingan masyarakat soal dugaan penyaluran kepada pengepul.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *