Kejaksaan, Kortastipidkor Polri, KPK dan Ombudsman RI Didesak Usut Dugaan Mark Up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung Kuningan

Kuningan, Jabar – Beritainvestigasi.com. Dugaan mark up dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan publik. Kasus yang mencuat melalui pemberitaan media SBI tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran pendidikan yang bersumber dari keuangan negara.

Ketua Umum DPP Peduli Nusantara Tunggal, Arthur Noija, S.H, pada Minggu (14/06/2026), menegaskan, bahwa setiap penggunaan dana BOS wajib dilaksanakan secara terbuka, akuntabel dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, apabila terdapat dugaan penyimpangan, maka harus dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh oleh aparat dan lembaga yang berwenang.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengadaan soal Penilaian Sumatif Akhir Tahun (PSAT) di SMPN 2 Sindangagung diduga dianggarkan sebesar Rp. 20.000 per siswa. Namun, pihak penyedia jasa percetakan dan penggandaan soal disebut hanya menerima pembayaran sebesar Rp. 8.000 per siswa. Selisih anggaran yang cukup signifikan tersebut memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan Dana BOS yang perlu ditelusuri lebih lanjut.

Sebagai dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), penggunaan dana BOS harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum. Oleh karena itu, setiap dugaan penyimpangan wajib diungkap secara transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan dan mencegah potensi kerugian keuangan negara.

Di tengah mencuatnya pemberitaan dugaan mark up Dana BOS tersebut, rumah kontrakan Wartawan SBI dilaporkan didatangi sejumlah oknum yang mengatasnamakan Ormas LMPI Kabupaten Kuningan. Kedatangan mereka disertai pembuatan video yang diduga bernuansa intimidasi dan berisi pernyataan yang dianggap sebagai bentuk ancaman terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya. Video tersebut kemudian dikirimkan kepada wartawan SBI.

Atas peristiwa tersebut, wartawan SBI menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/91/VI/RES.1.24/2026/SPK/POLRES KUNINGAN/POLDA JABAR. Laporan tersebut dibuat sebagai upaya memperoleh perlindungan hukum sekaligus mendorong aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan intimidasi terhadap insan pers.

Peristiwa tersebut semakin menjadi perhatian publik setelah jajaran Pengurus Mada LMPI Provinsi Jawa Barat melakukan audiensi dengan Polres Kuningan pada Kamis (4/6/2026). Dalam audiensi tersebut, pihak Mada LMPI Jawa Barat menyampaikan bahwa LMPI Kabupaten Kuningan tidak tercatat dalam database resmi organisasi di tingkat provinsi. Bahkan, Mada LMPI Jawa Barat dikabarkan akan mengambil langkah organisasi terhadap pihak-pihak yang diduga menggunakan nama LMPI tanpa dasar administrasi organisasi yang sah.

Menanggapi rangkaian peristiwa tersebut, Arthur Noija, S.H, menilai, bahwa dugaan mark up dana BOS dan dugaan intimidasi terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang harus mendapat perhatian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas negara. Menurutnya, transparansi penggunaan anggaran pendidikan dan perlindungan terhadap kebebasan pers merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional dan akuntabel.

Karena itu, Arthur mendesak Kejaksaan Republik Indonesia, Kortastipidkor Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman Republik Indonesia untuk turun tangan melakukan penelusuran dan pengawasan secara menyeluruh terhadap dugaan mark up dana BOS tersebut. Langkah itu dinilai penting guna memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan data, dokumen dan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Masyarakat berhak mengetahui kebenaran atas penggunaan anggaran pendidikan yang berasal dari uang negara. Jika ditemukan pelanggaran hukum, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik demi terciptanya kepastian hukum dan keadilan,” tegas Arthur Noija, S.H.

Masyarakat kini berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat bekerja secara profesional, objektif dan transparan dalam mengusut dugaan mark up Dana BOS di SMPN 2 Sindangagung, Kabupaten Kuningan. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan maupun lembaga negara dapat tetap terjaga.


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *