Tiang PLN di Simalungun Ditumpangi Kabel Internet Diduga Ilegal, Rugikan Negara Hingga Berpotensi Dipidana 6 Tahun Penjara

Simalungun, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com  Teguran yang dilayangkan oleh PLN yang berisi himbauan tampaknya tak digubris. Terbukti, Ratusan meter kabel fiber optik milik pengusaha internet masih terpasang di tiang listrik milik PT PLN Persero, di wilayah Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (22/6)

Kondisi ini memicu keresahan warga sekaligus menimbulkan pertanyaan serius soal kepatuhan hukum terhadap pemanfaatan aset negara.

Pantauan di lapangan, hingga saat ini kabel optik tersebut masi terpasang tanpa pelindung dan tanpa plang identitas pemilik. Penelusuran lebih jauh bentangannya memanjang dari Kecamatan Hutabayu Raja, Nagori Bahal Batu, Kecamatan Bosar Maligas, hingga kawasan Tanah Jawa.

Tak hanya itu, kabel tersebut juga terpasang menjuntai dan terlihat semrawut. Padahal kabel tersebut kabarnya merupakan jalur utama yang digunakan sebagai layanan internet berlangganan di sejumlah desa.

Mencuat nama PT Nusanet sebagai pemilik kabel optik tersebut dan kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Mendapat informasi tersebut, media ini kemudian bergegas menggali informasi tambahan. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya pada 18 Juni 2026, pimpinan PT Nusanet, Alexander Harianja, mengakui kondisi tersebut dengan jawaban singkat: “Lagi menunggu tiang baru aku bg.”

Pernyataan tersebut jelas mengindikasikan adanya praktik pemanfaatan tiang PLN tanpa izin resmi.

Terpisah, Manager PLN UP3 Pematang Siantar, Ramses Manalu, saat dikonfirmasi perihal tersebut dengan tegas mengatakan jika tiang listrik adalah aset vital negara yang tidak boleh dimanfaatkan sembarangan.

“Kami sudah turun ke lapangan dan berkoordinasi dengan PLN Icon Plus selaku pengelola utilitas kabel telekomunikasi. Jika terbukti digunakan tanpa izin, kami akan menindak sesuai ketentuan dan siap melakukan pembongkaran,” sebutnya

Warga sekitar yang ditemui saat dimintai tanggapannya mengenai hal sama turut mengeluhkan sembrawutnya kabel tersebut. Warga juga mengatakan selain mengganggu estetika lingkungan, kabel menggantung sangat sembrawut dan rawan putus apabila saat cuaca ekstrem, hingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

“Kabel-kabel itu bukan hanya mengganggu, tapi juga meresahkan. Ini menyangkut keselamatan pengguna jalan saat berkendara” sebut salah seorang warga yang juga seorang mahasiswa di salah satu universitas di Sumatera Utara. menyampaikan

” Aset publik yang dibangun dari pajak rakyat dan dirawat menggunakan APBN seharusnya tidak dipakai untuk kepentingan bisnis swasta tanpa prosedur dan kontribusi yang jelas. Praktik menumpang tanpa izin dinilai mencederai prinsip pemanfaatan aset negara.” Ujarnya pula

Jeratan Hukum Pidana

Berdasarkan aturan dan regulasi yang berlaku menurut UUD, Pemanfaatan tiang listrik milik PLN tanpa izin resmi, berpotensi melanggar ketentuan pidana berlapis. Diantaranya :

1. Pasal 362 KUHP tentang Pencurian Menggunakan barang milik orang lain secara melawan hukum dengan maksud menguasai. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda.

2. Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang. Berlaku jika pemasangan kabel menimbulkan kerusakan pada tiang atau mengganggu fungsi jaringan listrik. Ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

3. UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 47. Setiap orang dilarang mengganggu instalasi ketenagalistrikan. Pelanggar dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta.

4. UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 53. Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari pemerintah. Tanpa izin ISP dari Kominfo, ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp600 juta.

“Kami butuh tindakan nyata, bukan lagi himbauan. Bongkar kabel ilegal, panggil yang bertanggung jawab, pulihkan hak negara. Jika pembiaran terus terjadi, PLN dan pemerintah daerah sama-sama ikut menanggung konsekuensinya,” tegasnya menambahkan

Publik akan terus menagih konsistensi dan keseriusan PLN. Hukum harus ditegakkan sebelum aset negara terus menjadi objek pemanfaatan sepihak demi meraup keuntungan. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *