Fikkri Sinaga: Bank Mandiri Jangan Berlindung di Balik “Permintaan Aparat”, Publik Berhak Tahu Dasar Hukumnya

Medan, Sumatera Utara- Beritainvestigasi.com Polemik penundaan transaksi rekening milik Supriyono alias Botok, koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), oleh Bank Mandiri tidak boleh berhenti pada alasan klasik: “kami hanya menjalankan permintaan aparat.”

Fungsionaris BADKO HMI Sumatera Utara, Fikkri Sinaga, menilai persoalan ini jauh lebih serius daripada sekadar sengketa layanan perbankan. Menurutnya, ketika akses terhadap dana nasabah dibatasi pada momentum menjelang aksi penyampaian pendapat, maka publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang, terbuka, dan dapat diuji secara hukum.

“Bank Mandiri jangan berlindung di balik kalimat permintaan aparat. Bank adalah institusi yang tunduk pada hukum, bukan sekadar menjalankan setiap permintaan tanpa menjelaskan dasar dan prosedurnya kepada publik. Kalau memang sah, buka semuanya. Siapa yang meminta, atas perkara apa, berdasarkan aturan apa, dan berapa lama pembatasan dilakukan?” tegas Fikkri.

Polemik semakin menguat setelah Bank Mandiri sebelumnya menyatakan rekening Supriyono ditindaklanjuti atas permintaan aparat penegak hukum dan dilakukan sesuai prosedur. Namun, Polda Metro Jaya kemudian meluruskan bahwa yang diajukan penyidik bukan permintaan pemblokiran, melainkan penundaan transaksi berdasarkan ketentuan UU TPPU. Penundaan tersebut disebut berlaku paling lama lima hari kerja.

Bagi Fikkri, perbedaan istilah tersebut justru memperbesar pertanyaan publik.

“Kalau Bank Mandiri menyebut pemblokiran, sementara aparat menyebut penundaan transaksi, publik tentu bertanya: sebenarnya tindakan hukum apa yang terjadi terhadap rekening tersebut? Jangan sampai masyarakat diminta percaya, tetapi informasi dasarnya justru berbeda-beda. Ini bukan soal istilah. Ini soal kepastian hukum dan hak nasabah.”

Ia juga menyoroti fakta bahwa rekening tersebut disebut menampung sekitar Rp80,9 juta, yang terdiri dari dana pribadi dan donasi masyarakat untuk kebutuhan aksi warga Pati. Karena itu, menurut Fikkri, pembatasan akses terhadap rekening tersebut harus memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar penjelasan administratif dari pihak bank.

“Jangan sampai rekening perbankan berubah menjadi alat untuk membatasi ruang gerak masyarakat yang sedang menyampaikan pendapat. Kalau ada dugaan tindak pidana, silakan proses secara hukum. Tetapi proses hukum harus transparan, bukan membuat rekening seseorang tiba-tiba tidak bisa digunakan lalu publik hanya diberi jawaban bahwa semuanya atas permintaan aparat.”

Fikkri menegaskan bahwa HMI dan kelompok masyarakat sipil memiliki kepentingan untuk memastikan agar penegakan hukum tidak berubah menjadi praktik pembatasan hak warga secara serampangan.

Menurutnya, negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana. Namun kewenangan tersebut harus berjalan bersama prinsip due process of law, transparansi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap hak warga negara.

“Kami tidak sedang mengatakan bahwa rekening seseorang kebal dari proses hukum. Tidak. Kalau ada dugaan pidana, periksa. Kalau ada bukti, proses. Tetapi jangan balik logikanya: akses terhadap uang warga dibatasi terlebih dahulu, sementara dasar hukumnya baru diperdebatkan setelah publik ramai. Negara hukum tidak boleh bekerja dengan pola seperti itu.”

Ia juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak sekadar menjadi penonton dalam polemik tersebut. OJK telah menyatakan sedang mendalami persoalan rekening Supriyono bersama manajemen Bank Mandiri.

“OJK harus memastikan apakah seluruh prosedur telah dijalankan secara benar. Jangan hanya memastikan dana aman, tetapi juga pastikan hak nasabah tidak dilanggar. Publik membutuhkan jawaban konkret, bukan sekadar imbauan agar tenang.”

Fikkri meminta Bank Mandiri membuka informasi mengenai institusi yang mengajukan permintaan penundaan transaksi, dasar perkara yang sedang diselidiki, dasar hukum tindakan tersebut, serta mekanisme dan batas waktu pembatasan transaksi.

“Kalau semuanya sesuai aturan, apa yang harus ditakutkan untuk dibuka? Justru transparansi akan membersihkan nama Bank Mandiri dan aparat. Tetapi kalau tidak jelas siapa yang meminta dan apa dasar tindakannya, wajar kalau publik mencurigai ada persoalan yang lebih besar.”

Ia menambahkan, persoalan ini bukan semata tentang rekening Supriyono.

“Hari ini yang dipersoalkan rekening satu orang. Besok bisa menjadi preseden bagi orang lain. Karena itu, kita harus tegas: rekening bank tidak boleh menjadi instrumen pembungkaman. Kritik bukan tindak pidana, aksi damai bukan tindak pidana, dan kebebasan menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional warga negara.”

Fikkri pun mendesak agar seluruh pihak berhenti saling melempar tanggung jawab.

“Bank Mandiri bilang aparat. Aparat bilang penundaan transaksi. PPATK juga bukan pihak yang melakukan penghentian. Lalu publik harus bertanya kepada siapa? Jangan biarkan kasus ini menggantung dalam kabut informasi. Kalau negara bekerja berdasarkan hukum, maka hukum itu harus bisa dijelaskan secara terbuka kepada rakyat.”

Menurut Fikkri, langkah paling tepat saat ini adalah memastikan proses penyelidikan berjalan transparan dan akses terhadap rekening dipulihkan apabila tidak ditemukan unsur pidana, sebagaimana penjelasan aparat bahwa transaksi dapat kembali dibuka setelah masa penundaan berakhir apabila tidak ditemukan dugaan tindak pidana.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya belajar satu hal yang sangat berbahaya: bahwa ketika seseorang bersuara keras, rekeningnya bisa ikut dibuat tidak berdaya. Kalau itu sampai menjadi persepsi publik, yang rusak bukan hanya nama Bank Mandiri, tetapi kepercayaan terhadap institusi hukum dan sistem perbankan kita.”

“Kami minta kasus ini dibuka seterang-terangnya. Sebutkan dasar hukumnya, tunjukkan prosedurnya, dan pertanggungjawabkan kewenangannya. Negara hukum tidak boleh meminta rakyat percaya secara buta. Negara hukum harus memberikan bukti.” (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *