Mempawah, Kalbar— Beritainvestigasi.com. (Sabtu 29 Agustus 2026). Dugaan pengalihan alokasi anggaran proyek Rehabilitasi dan Renovasi Madrasah PHTC Provinsi Kalimantan Barat proyek aspirasi Boyman Harun, SH Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional tanpa prosedur menuai protes keras dari warga Desa Galang, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah.
Pasalnya, anggaran yang semula diperuntukkan bagi Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Mempawah mendadak berpindah lokasi ke MIN 1 Desa Bakau Besar.
Kekecewaan warga mencuat usai beredarnya dokumentasi papan informasi proyek dari Direktorat Jenderal Prasarana Strategis, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Barat.
Berdasarkan papan nama berstempel kontrak Nomor P90104-SPK/02/Gz20.1/2026 bernilai pagu Rp59.494.256.000 (APBN SYC TA 2026) tersebut, MIN 2 tercatat sebagai salah satu dari 12 titik penerima manfaat di Kalbar.
Proyek ini dikerjakan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada(PT BACP) selaku kontraktor pelaksana, dengan pengawasan KSO PT Sarana Budi Prakarsarigta dan PT Trias Eratko Konsultan.Namun, realisasi di lapangan justru nihil.
Perlu di ketahui bahwa PT BACP pernah tersandung beberapa kasus dan hukum.
– Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri Koba Bangka Belitung, tidak selesai tepat waktu.
– Direkrur PT BACP pernah dilaporkan ke Polres Bangka Tengah atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pembayaran menggunakan cek kosong.
– Masuk daftar Hitam sejak tanggal 26 Mei 2023 sampai 26 Mei 2024. Sesuai SK penetapan pelanggaran No: 600/DPUPR-BM/SK/V/47 peraturan LKPP No. 4 Tahun 2021 lampiran II angka 3.1 huruf g. yang diumumkan di Website resmi INAPROC.
Hingga kini tidak ada tanda-tanda pengerjaan fisik di MIN 2, sementara fisik bangunan seperti penimbunan dan pembuatan fondasi justru terlihat tengah melenggang aktif di MIN 1 Bakau Besar.
”Di papan informasi tertulis MIN 2 tempat kami mendapat alokasi rehabilitasi, tetapi sampai hari ini tidak ada tanda-tanda kegiatan. Ke mana anggaran itu dipindahkan?” ujar Muhlis, tokoh masyarakat sekaligus wali siswa Desa Galang, Kamis (27/8/2026).
Muhlis menyayangkan sikap instansi terkait yang terkesan tertutup. Menurutnya, jika terjadi perubahan atau pengalihan alokasi, pihak berwenang wajib memberikan penjelasan resmi kepada publik.
”Jika dialihkan, harus ada kejelasan alasannya. Awalnya di sini, tapi kenapa realisasinya tumbuh di tempat lain? Kami heran dan sangat menyayangkan hal ini,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, salah satu staf Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah mengaku hanya mengetahui bahwa lokasi pengerjaan ditujukan untuk MIN 1 Bakau Besar. Staf tersebut enggan memberikan keterangan mendalam terkait mekanisme penunjukan maupun dugaan pengalihan anggaran.
”Sejauh ini yang saya ketahui kegiatannya di MIN 1 Bakau. Terkait apakah ada pengalihan atau hal lainnya, saya tidak tahu. Untuk lebih jelasnya tunggu pejabat yang membidangi,” terangnya.
Pantauan tim media di lokasi MIN 1 Bakau Besar adanya aktivitas dan pengerjaan struktur fondasi. Namun, tidak ada satu pun pengawas lapangan maupun penanggung jawab proyek dari pihak pelaksana (PT BACP) yang dapat ditemui untuk dimintai klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satker Pelaksanaan Prasarana Strategis PUPR Kalbar maupun instansi terkait belum memberikan jawaban resmi. (Verry)









