DPD KNTI Bintan Lakukan Pemetaan Partisipatif untuk Jaga Ruang Hidup dan Hak- hak Nelayan

 

Bintan Timur, Kepri- Beritainvestigasi.com Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Bintan menggelar kegiatan Pemetaan Partisipatif Masyarakat Pesisir / Nelayan di wilayah perbatasan, Jumat (03/10/2026) di Bintan Timur.

Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua DPD KNTI Bintan, *Buyung Adly*, ini dihadiri oleh *45 orang nelayan* perwakilan dari berbagai kampung pesisir dan pulau-pulau kecil di Bintan.

Hadir sebagai fasilitator adalah tim akademisi dari *Kampus Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang*, yang mendampingi nelayan secara teknis.

Dalam sambutannya, Buyung Adly menegaskan bahwa pemetaan ini adalah langkah perlawanan konstitusional untuk melindungi hak nelayan.

> “Selama ini peta itu lahir dari pemerintah dan perusahaan. Nelayan hanya jadi objek yang ruang hidupnya digusur. Hari ini kita balik, nelayan Bintan yang bikin petanya sendiri. Ini adalah alat perjuangan untuk menjaga kedaulatan laut di perbatasan,” tegas Buyung Adly.

Buyung menambahkan, pemetaan ini sejalan dengan 10 Tuntutan DPD KNTI Bintan sebelum membangun Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP), terutama terkait penolakan penggusuran ruang tangkap, privatisasi pulau-pulau kecil, dan tambang di tengah laut.

Selain memetakan ruang tangkap, jalur migrasi ikan, kawasan karang, dan wilayah-wilayah adat pesisir, dalam kegiatan ini para nelayan juga mendapatkan pelatihan praktis.

Materi pelatihan meliputi:
1. Penggunaan *GPS handheld* untuk menandai titik-titik penting di laut.
2. Cara membaca peta laut dan peta zonasi.
3. Cara mendokumentasikan bukti-bukti ruang hidup nelayan.

“*Tujuan kita jelas, agar peta tidak hanya lahir dari Pemerintah, tapi juga lahir dari Nelayan melalui KNTI.* Peta ini nanti akan kita jadikan dokumen resmi untuk audiensi dengan Bupati Bintan, DKP, ATR/BPN, TNI AL dan Bakamla dalam rangka menjaga keamanan, keselamatan dan penegakan hukum di batas wilayah laut,” tutup Buyung.

Kegiatan berlangsung dengan antusias. Para nelayan terlihat aktif menandai peta dengan pengetahuan lokal mereka yang selama puluhan tahun tidak pernah tercatat di peta resmi pemerintah. (Red)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *