
Melawi, Kalbar- Beritainvestigasi.com Mandeknya penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dialami Hadi Mulyani memunculkan tanda tanya besar terhadap kinerja penyidik di Polres Melawi. Meski laporan telah masuk sejak Juli 2025 lengkap dengan bukti-bukti pendukung, hingga kini kasus tersebut diduga jalan di tempat tanpa kejelasan hukum.
Hadi Mulyani selaku pelapor mengaku kecewa berat terhadap lambannya penanganan perkara yang menurutnya sudah terlalu lama “mengendap” di meja penyidik tanpa perkembangan berarti.
“Saya melapor sejak Jumat, 18 Juli 2025 lalu. Semua bukti sudah saya serahkan ke penyidik Polres Melawi. Tapi sampai hari ini, 29 Mei 2026, tidak ada tindak lanjut yang jelas,” ungkap Hadi Mulyani kepada wartawan di Sintang, Kamis (29/5/2026).
Menurut Hadi, dirinya bahkan telah beberapa kali dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun pemeriksaan yang dilakukan disebut tidak membuahkan hasil apa pun.
“Saya sudah berulang kali diperiksa, tetapi hasilnya nihil. Saya tidak tahu kenapa laporan saya seolah tidak dianggap. Ini menimbulkan pertanyaan besar ada apa sebenarnya dengan penanganan kasus ini,” tegasnya.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang diduga dilakukan seorang oknum pengusaha berinisial E. Kamet, warga Nanga Kayan, Kabupaten Melawi.
Hadi menjelaskan, dirinya merasa difitnah dan dipermalukan setelah namanya dicatut dalam unggahan status WhatsApp milik terlapor yang bertuliskan: “Inilah orang-orang yang minta-minta untuk beli rokok dan kopi.”
“Nama saya dicatut secara langsung dalam status itu. Jelas saya merasa dipermalukan di depan publik dan nama baik saya tercemar sampai hari ini,” katanya.
Mandeknya proses hukum tersebut kini memicu desakan agar Bidang Propam Polda Kalimantan Barat turun tangan melakukan pengawasan terhadap kinerja penyidik Polres Melawi yang menangani perkara tersebut.
Hadi juga menegaskan dirinya tidak akan tinggal diam dan siap membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila laporannya terus diabaikan.
“Kalau Polres Melawi tidak serius menindaklanjuti laporan saya, maka saya akan membawa kasus ini ke Polda Kalbar. Bahkan tidak menutup kemungkinan penyidiknya juga akan kami laporkan,” pungkasnya.
Kasus ini pun memantik sorotan publik terkait profesionalisme penanganan perkara di tubuh kepolisian, khususnya terhadap laporan masyarakat yang menyangkut dugaan pelanggaran UU ITE dan perlindungan nama baik warga.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Polres Melawi. (Vr)









