Kepri, September 2018.
Sejak dahulu hutan lindung sudah di garap oleh masyarakat TanjungUban khususnya yang berhampiran dengan desa Lancang Kuning dan sungai Jagoh.
Yang herannya bahwa para pejabat sebelumnya seperti camat lurah dan kepala desa pun tidak melarang bagi masyarakat yang akan mengambil lahan di kawasan terlarang itu, bahkan sebagian masyarakat sudah memiliki surat resmi yaitu alashak atau surat tebas dari pejabat setempat.
Karena hampir punah ranah hutan itu, barulah kemeterian kehutanan ambek alih kawasan hutan lindung tersebut di alihkan ke Provinsi.
Kisah hutan lindung yang berada di Tanjunguban menghangat, akibat ulah masyarakat yang telah membuat akses jalan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
Dan ketika media ini mengkonfirmasi ke kadis lingkungan hidup dan kehutanan provinsi kepri Dompak Bang Yerry mengakui bahwa hutan lindung itu sudah pada porak poranda pohonnya di tebang dan dah banyak pula rumah masyarakat yang berada di dalam hutan tersebut ungkap Bang Yerry kepada media ini 5/9.
“Sekarang kita telah membuat tim kerja untuk mengukur kembali dan menginventarisasi lahan yang sudah di pakai oleh masyarakat yang ada di TanjungUban” tambah bang Yerry lagi.
Dan tahun 2018 ini hutan itu akan di tanam kembali oleh pemerintah pusat, diharap masyarakat yang ada dipesekitaran sei Jagoh dan desa Lancang Kuning agar dapat berpartisipasi dalam hal penghijauan kembali pinta nya lagi.