Akibat Perdes Lematang, PT. LNI Rugi Ratusan Juta. Ini Ulasannya

Lampung Selatan – Beritainvestigasi.com.
PT. Lampung Nobelwood Indonesia (PT. LNI) akan melaporkan Pemerintahan Desa (Pemdes) Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini terkait Peraturan Desa (Perdes) Lematang No: 4 tahun 2021 tentang Pemeliharaan Infrastruktur Jalan di wilayah Desa Lematang.

Pasalnya, Peraturan Desa (Perdes) yang dibuat oleh Kepala Desa Lematang, Fikriyadi terkesan tanpa kajian dan merugikan pihak PT. LNI perusahaan pengelolaan bahan triplek yang sudah lima tahun lebih beroperasi di Dusun Rilau Gadis desa setempat.

Akibat Perdes tersebut, mengakibatkan PT. LNI rugi ratusan juta rupiah. Sebab, hasil produksi berupa bahan Triplek (Plywood) tidak bisa keluar dari Pabrik karena akses jalan terhalang oleh Perdes Lematang.

“Kita sudah bicarakan itu secara baik-baik dengan Kepala Desa Lematang. Bahkan, masalah ini pun kami, bersama Kepala Desa pernah membicarakannya dengan Bupati lampung Selatan, Nanang Ermanto saat permasalahan dipasangnya Portal. Tapi sepertinya hingga saat ini tidak ada solusi terbaik dari Kepala Desa. Ya terpaksa kami akan menempuh jalur Hukum,” ucap Humas PT. LNI, Syamsul Rizal saat dihubungi via telepon, Selasa (30/11/2021).

“Perusahaan kita rugi, hasil produksi bahan baku triplek kita sekarang semua rusak menjamur hingga 200 m3 lebih, kalau dinilai Rp. 400 juta lebih, ini semua karena adanya Perdes yang di buat Kades Lematang,” kata Syamsul Rizal.

Menurut Rizal, Perdes No 4 tahun 2021 tentang Pemeliharaan Infrastruktur jalan Desa Lematang, itu patut di pertanyakan. Seperti pada BAB III Pragraf 2 Pasal 10 berbunyi; perawatan dan pemeliharaan jalan Desa Lematang mulai dari Jln Ir. Sutami ke Sabah Balau sepanjang 5 km.

“Yang dimaksud dalam Pasal 10 Perdes Lematang ini kan jelas jalan milik Kabupaten, perawatan dan pemeliharaan juga sudah dianggarkan pada APBD. Apa mungkin ketika badan jalan aspalnya rusak, berlobang, lalu desa yang akan memperbaiki dengan menggunakan Dana Desa (DD), kira kira apa boleh DD di gunakan pada Jalan APBD. Atau misal dibebankan dengan masyarakat secara swadaya, apa masyarakat mau, kan gak masuk akal,” tuturnya.

Selain itu, kata Rizal, dirinya pun sudah memiliki tanda tangan Warga Desa Lematang yang tidak melarang kalau Armada Angkut perusahaan melewati Jalan Kabupaten itu.

” Kami sudah mendapat persetujuan sekitar 300-an tanda tangan warga masyarakat Desa Lematang yang menyetujui dan tidak mempermasalahkan kami (PT. LNI) menggunakan Jalan Kabupaten itu, toh kami juga siap untuk memperbaiki apabila Jalan tersebut rusak atau berlobang,” ungkapnya..

Lanjutnya, dengan permasalahan ini, dikarenakan PT. LNI mengalami kerugian akibat pelarangan pada Perdes tersebut, terpaksa kami akan menuntut kerugian kepada Pemdes Lematang (Kepala Desa), dengan cara menempuh jalur Hukum.

Sementara itu, Kepala Desa Lematang, Fikriyadi saat dikonfirmasi melalui pesan chat WhatsApp tidak memberi jawaban.

Seperti diberitakan sebelumnya, PT. Lampung Nobelwood Indonesia (PT.LNI) Perusahaan yang bergerak dibidang pengolahan bahan triplek (Plywood) yang terletak di Dusun Rilau Gadis, Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Diduga rugi ratusan juta rupiah akibat hasil produksi tidak bisa di keluarkan dari pabrik.

Pasalnya, hasil produksi pabrik PT. LNI berupa bahan triplek sekitar 200-an ton yang siap kirim kini rusak tidak bisa di gunakan. Lembaran bahan triplek yang tersusun di gudang terlihat mulai dilapisi dengan jamur.

Bukan hanya itu, aktivitas pabrik pengolahan bahan baku triplek yang melibatkan hampir seratus tenaga kerja yang juga adalah warga Desa Lematang kini terlihat tinggal beberapa tenaga kerja saja dikarenakan aktivitas pabrik tidak normal seperti sebelumnya.

Humas PT. Lampung Nobelwood Indonesia (PT.LNI), Syamsul Rizal menjelaskan, hasil produksi bahan baku triplek (Plywood) sejak awal tahun 2020 tidak bisa keluar dari Pabrik di karenakan terkendala oleh Peraturan Desa (Perdes) Desa Lematang Kecamatan Tanjung Bintang.

“Sejak awal tahun 2020 semua hasil produksi Pabrik PT. LNI seperti, Batu Bata, Arang Kayu dan Bahan Baku Triplek (Plywood) tidak bisa dipasarkan karena tidak bisa keluar dari pabrik. Ini dikarenakan pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) Lematang pada tahun itu (2020) telah membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pelarangan mobil jenis besar seperti mobil Tronton Fuso atau Fuso Container melewati jalan ruas Lematang – jalur Ir. Sutami – Sabah Balau. Sementara jenis mobil seperti itu yang selama ini kami gunakan untuk angkutan hasil produksi perusahaan kami,” jelas Syamsul kepada awak media di lokasi pabrik, Minggu (28/11/2021).

Menurut Rizal, Pabrik pengolahan bahan triplek PT. LNI sudah beroperasi sejak tahun 2017 semasa jabatan Kepala Desa lama ( Bamba) dan selama itu tidak ada kendala terkait pelarangan untuk Jenis mobil besar (Tronton) melewati Ruas Jalan Lematang – Ir. Sutami.

“Pabrik pengolahan bahan triplek sudah beroperasi sejak tahun 2017, hanya sejak awal tahun 2020 ada masalah terkait Perdes Desa Lematang. Sehingga sekitar 200-an M3 lebih bahan triplek hasil produksi yang sudah siap kirim akhirnya terbengkalai di gudang hingga menjamur tidak bisa di keluarkan, sehingga Perusahaan PT. LNI mengalami kerugian sekitar Rp. 400 Juta lebih,” tegas nya.

Rizal menambahkan, sepengetahuan dirinya, Ruas Jalan Lematang – Ir. Sutami – Sabah Balau itu adalah jalan milik Kabupaten Lampung Selatan bukan jalan Desa Lematang. Bahkan, pembangunan Jalan ruas Lematang – Kota Bandar Lampung yang dilaksanakan sekitar bulan Juli 2021 itu pun menggunakan Dana APBD Kabupaten Lampung Selatan, bukan menggunakan Dana Desa (DD) Desa Lematang.

” Nah ini permasalahannya, jalan yang dilarang dilewati mobil jenis besar oleh Pemdes Lematang itu adalah jalan Kabupaten bukan jalan desa. Bahkan pelarangan itu sudah sejak awal tahun 2020. Tapi anehnya Perdes yang dibuat Pemdes Lematang itu baru pada 10 Agustus 2021. Yang jadi pertanyaannnya, siapa yang akan menanggung kerugian perusahaan kami hingga ratusan juta dikarenakan larangan terkait Perdes Desa Lematang itu?,” tanya Rizal.

Di tempat yang sama, salah satu pekerja pabrik pengolahan bahan triplek PT. LNI, Joni, sangat menyayangkan adanya hasil produksi bahan triplek tidak bisa di keluarkan dari pabrik.

Kantor Desa Lematang

Menurut Joni, dengan permasalahannya seperti ini berakibat kepada terputusnya kegiatan aktivitas pabrik, sehingga banyak pekerja yang merasa dirugikan.

“Karyawan pabrik ini semua warga Desa Lematang, dengan adanya masalah ini sehingga aktivitas pabrik tidak normal seperti sebelumnya. Sehingga yang merasa dirugikan ya kami-kami pekerja ini,” ungkapnya.

Selain itu, jelas Joni, hasil produksi yang tidak bisa dikeluarkan dari pabrik, itu jelas merugikan para pekerja.

“Coba lihat tumpukan bahan triplek yang sudah siap kirim, sekarang semua sudah menjamur. Kalau pihak perusahaan rugi, kami pun pekerja juga akan rugi. Padahal, dengan adanya pabrik ini di Desa Lematang itu sangat bermanfaat bagi Masyarakat Lematang. Warga setempat bisa bekerja dan warga sekitar yang buka usaha warung juga mendapatkan hasil bila Pabrik beraktivitas normal seperti sebelumnya,” pungkasnya.

Di lain sisi, beberapa masyarakat yang tidak bersedia namanya disebutkan menilai, pemortalan jalan di Desa Lematang, dianggap tidak adil. Kenyataanya masih ada mobil angkutan puso yang terparkir dan masuk ke desa, jadi peraturan ini untuk siapa dan sampai saat ini pun belum ada tindakan untuk memindahkan portal tersebut.  (Wesly).


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *