Pontianak, Kalbar — Beritainvestigasi.com. Publik mendesak Dewan Pers untuk bersikap tegas menyikapi dugaan rangkap jabatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang yang diketahui menjabat sebagai Dewan Pembina organisasi wartawan di Kalimantan Barat.
Sorotan tersebut mengarah kepada Abdul Razak, mantan Kepala Bidang Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Ketapang, yang kini menjabat sebagai Kepala Bidang Pendapatan pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Ketapang. Di saat bersamaan, ia juga tercatat sebagai Dewan Pembina II Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Kalimantan Barat.
Kondisi itu memunculkan kritik keras dari berbagai kalangan karena dinilai berpotensi melanggar prinsip independensi pers sekaligus aturan disiplin ASN.
Organisasi wartawan dinilai bukan sekadar wadah profesi, melainkan pilar pengawas demokrasi yang dituntut independen, kritis, dan bebas dari intervensi kekuasaan. Karena itu, keterlibatan ASN aktif dalam struktur organisasi wartawan dianggap rawan menimbulkan konflik kepentingan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, ASN yang merangkap profesi atau jabatan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian.
Adapun sanksi disiplin tersebut meliputi:
a. Sanksi ringan hingga sedang berupa teguran lisan, tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
b. Sanksi berat berupa penurunan jabatan, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Tak hanya soal etika profesi, publik juga menyoroti dugaan adanya kepentingan tertentu di balik bergabungnya Abdul Razak dalam organisasi wartawan tersebut.
Muncul dugaan bahwa posisi sebagai Dewan Pembina digunakan untuk membangun perlindungan citra di tengah mencuatnya kasus dugaan jual beli paket proyek di Dinas Perkim Ketapang tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kasus tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum. Ketua Badan Pengurus Cabang Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (BPC GAPENSI) Kabupaten Ketapang, Alfian, MT, diketahui telah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Kalimantan Barat terkait dugaan jual beli proyek tahun 2024.
Sementara pada tahun 2025, Persatuan Wartawan Kalimantan Barat (PWK) juga melaporkan dugaan praktik serupa di Dinas Perkim Ketapang ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
Situasi ini memunculkan desakan agar Dewan Pers segera memanggil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) guna meminta klarifikasi terkait penunjukan ASN aktif sebagai Dewan Pembina organisasi wartawan.
Publik menilai, jika dugaan tersebut terbukti, Dewan Pers harus menjatuhkan sanksi tegas demi menjaga marwah dan independensi dunia pers.
Bahkan, warga Ketapang diketahui telah melayangkan surat pengaduan ke Dewan Pers pada 30 Desember 2025 terkait surat Dewan Pers Nomor: 1918/DK/K/XII/2025 atas pelaporan Alfian selaku kuasa dari Abdul Razak. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Dewan Pers terkait tindak lanjut persoalan tersebut.
Ketua DPD GPN 08 Kalimantan Barat, Linda, turut mengkritik keras kondisi tersebut. Menurutnya, seorang ASN yang memiliki tanggung jawab penuh terhadap negara tidak seharusnya merangkap jabatan di organisasi wartawan.
“Bagaimana mungkin seorang Aparatur Sipil Negara yang memiliki kewajiban penuh kepada negara dapat menjalankan tugas keorganisasian wartawan secara profesional dan independen?” ujarnya.
Linda menegaskan bahwa wartawan merupakan mata dan telinga publik yang harus berdiri netral serta bebas dari tekanan birokrasi maupun kepentingan kekuasaan.
“Jika seorang ASN tentu terikat pada struktur birokrasi, yang bisa mengaburkan objektivitasnya dalam dunia jurnalistik,” tegasnya.
Hal senada ditegaskan oleh Budi Gautama Ketua DPD ASWIN Kalbar, bahwa profesi wartawan harus dijaga kehormatannya dan tidak boleh dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk membungkam kritik ataupun mengamankan kepentingan pribadi dari jeratan hukum.
“Jangan corengi profesi wartawan. Pers adalah alat kontrol sosial, bukan kendaraan kepentingan pribadi atau tameng kekuasaan,” tegas Budi Gautama
Menurut sejumlah pengamat, persoalan ini bukan sekadar soal administrasi jabatan, tetapi menyangkut integritas lembaga pers dan kepercayaan publik terhadap independensi organisasi wartawan.
Publik kini menunggu sikap Dewan Pers untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan profesi pers demi kepentingan pribadi maupun perlindungan terhadap persoalan hukum tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Abdul Razak maupun pihak DPP GWI terkait polemik tersebut.(Tim/Red)















