ASN Ketapang Terjaring Nongkrong Saat Jam Kerja, Satpol PP Turun Tangan Tegakkan Disiplin

Ketapang, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ketapang mulai diperketat. Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang bersama BKPSDM Kabupaten Ketapang dan Inspektorat Kabupaten Ketapang melakukan razia terhadap ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja.

Kegiatan ini menyasar sejumlah titik yang kerap menjadi lokasi berkumpulnya ASN, seperti warung kopi, pusat perbelanjaan, hingga ruang publik lainnya. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati beberapa ASN yang kedapatan berada di luar kantor tanpa keterangan yang jelas pada jam kerja.

Petugas langsung melakukan pendataan di lokasi serta memberikan pembinaan kepada ASN yang terjaring. Identitas mereka juga dicatat untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh instansi masing-masing sesuai aturan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmuie, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan menjaga kualitas pelayanan publik.

“Penegakan disiplin ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kinerja dan tanggung jawab ASN sebagai abdi negara. Kegiatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan jika menemukan ASN yang berada di luar kantor tanpa alasan jelas saat jam kerja.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk memberikan informasi apabila menemukan ASN yang nongkrong atau berada di luar kantor saat jam kerja,” tambahnya.

Kegiatan penertiban berlangsung aman dan lancar. Pemerintah Kabupaten Ketapang memastikan operasi serupa akan dilakukan secara rutin sebagai langkah berkelanjutan dalam membangun budaya kerja disiplin dan profesional di kalangan ASN.(Vr) 


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *