Astaghfirullah…Hampir 4 Tahun Bangunan Mushola Kantor Camat tidak di Fungsikan untuk Sholat

 

Ket Photo: Bangunan Mushola yang belum rampung di zaman Rusli sebagai Camat th 2018

Bintan,Kepri-BeritaInvestigasi.Com Bangunan Mushola Kantor Camat Bintan Timur yang dibangun pada tahun 2018 saat ini kondisinya memprihatinkan, dibangun namun tidak difungsikan sebagaimana peruntukan nya.

Rusli mantan Camat Bintan Timur saat ini menjabat sebagai sekretaris dinas perhubungan bintan mengatakan, bangunan tersebut dibangun pada tahun 2018, namun dirinya tidak mengetahui persis, berapa anggaran pembangunan tersebut, sebab pembangunan Mushola dibangun melalui dana aspirasi.

Pada saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur, Memang belum ada serah terima bangunan Mushola ke pihak kecamatan pada saat dirinya menjabat sebagai camat. Harusnya camat Bintan timur yang menggantikan dirinya dapat meneruskan status Mushola tersebut, yang dibangun melalui dana aspirasi

“Saya tidak mengetahui pasti, sayang jika memang Mushola tersebut tidak difungsikan, coba tanyakan saja sama camatnya saudara Sofyan, atau sama perkim,” Ujar Rusli.

Tokoh masyarakat Bintan Timur M.Toha sekaligus anggota DPRD Kabupaten Bintan menyampaikan jika bangunan tersebut dapat difungsikan tentu masyarakat dan aparat ASN yang hendak sholat tidak kesuiltan. Bangunan tersebut dibangun untuk mempermudah masyarakat atau ASN melaksanakan sholat. Namun kalau kondisinya dibiarkan begitu saja, untuk apa dibangun, berdosa.

“Kita umat Islam harus faham. Bangunan tempat ibadah yang telah di bangun apalagi fasilitas umum harus di fungsikan. Mushola Kantor camat saya menerima informasi sudah 4 tahun di bangun, namun tidak di fungsikan untuk Sholat. Untuk apa dibangun kalau dibiarkan, Ini dosa,” Ungkap Toha (Budi)


Catatan : Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang merasa dirugikan atas pemberitaan ini dengan menggunakan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *