Camat Bintim kesal dengan adanya penginapan tanpa izin

Bintan, Kepri, Nasional1283 Dilihat

beritainvestigasi.com,Bintan,kijang,penginapan yang terletak di jalan kp.Lumpur arah ke pelabuhan sri bayintan kijang kecamatan bintan timur kabupaten bintan,terindikasi dijadika tempat maksiat bukan pasangan suami istri (pasutri),

Tarif yang dikenakan permalamnya berkisar 50.000 rupiah permalamnya,namun disela-sela adanya indikasi praktek prestitusi,didalam kamar penginapan yang sampai saat ini belum memiliki papan nama penginaMpan,yang bisa di akses labgsung oleh sipengguna jasa penginapan tersebut,

Rusli camat bintan timur merasa kesal saat dikonfirmasi melalui telephone sesulernya,19/5/2017,rusli menuturkan kepada media ini bahwasanya jenis penginapan seperti ini dianggap merugikan pemerintah terkait retrebusi pajak ke daerah kabipaten bintan pungkasnya,

Rusli juga berharap agar pemilik penginapan tersebut melaporkan ke pihak pemerintah baik melalui pihak kecamatan maupun pihak perizinan terkait surat izin penginapan yang sudah lama digunakan tanpa mengantongi surat izin resmi,

Dalam waktu dekat ini kita akan adakan sidak tutur risli menjelang bulan suci ramadhan,adapun tempat yang akan dilakukan sidak adalah tempat-tempat hiburan,penginapan yang dianggap rawan terjadinya transaksi narkoba,minuman keras maupun prestitusi yang melaggar hukum tuturnya

Rusli juga menegaskan dalam acara sidakbtersebut akan mengajak apar penegak hukum,baik itu dari pihak kepolisian,TNI,satpol PP,beserta aparatur desa.

Rusli selaku camat bintan timur menyayangkan adanya oknum yang berbuat curang,sehingga akan merugikan pemerintah daerah melalui retrebusi pajak.

Hal ini harus diluruskan terutama mengenai papan plang nama penginapan sehingga benar-benar bisa diakses dan dapat menciptakan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten melalui retrebusi pajak tambahnya.

Bercermin dari penggerebekan anggota satuan polisi pamong praja,dan dari pihak kecamatan bintan timur pada siang hari sekitar satu minggu yang lalu terkait adanya laporan masyarakat adanya anak dibawah umur yang menggunakan jasa penginapan tersebut dan terindikasi terjadinya praktek prestitusi dikalangan anak dibawah umur,dari hasil penggerebekan tersebut tidak membuahkan hasil diakibatkan anak yang dibawah umur tersebut kabur melewati jendela belakang yang langsung terakses kerumah-rumah warga sehingga membuat sulit petugas mengejarnya tutup.(RM7)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *