Bencana Dibalik PETI, Begini catatan LP-KPK dan TINDAK Indonesia

Dr.Sukahar, S.H, M.H, Ketua Komda LP-KPK Kalbar

Pontianak, Kalbar – Beritainvestigasi.com. Maraknya Pertambangan ilegal, sebut saja Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) belakangan ini menjadi sorotan publik yang belum ada kesudahan serta belum ada solusi yang dihasilkan, sehingga banyak terjadi gejolak sosial, dan tak jarang masyarakat kecil menjadi korban dalam penegakan hukum. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Daerah Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Kalbar Dr. Sukahar, S.H, M.H saat ditemui di Sekretariat LP-KPK, Jalan Trans Kalimantan, Suingai Ambawang pada Sabtu (20/11/2021).

PETI menjadi problematika baik bagi Pemerintah maupun masyarakat. Persoalan PETI harus segera diuraikan agar tidak timbul gejolak sosial yang berkepanjangan, oleh karena itu Pemerintah dan pemangku kebijakan dituntut untuk membuat regulasi yang jelas, apalagi dimasa Pandemi Covid-19 perekonomian rakyat menjadi terpuruk.

Menurut Sukahar, permaslahan PETI bukan baru timbul saat ini, namun sudah berjalan sejak puluhan tahun. Ada berbagai aspek yang harus dipertimbangkan.

” Aspek hukumnya, Sosial dan Ekonomi, maupun aspek Lingkungan serta kelanjutan ekosistem hayati dikawasan lokasi Pertambangan,” ujar pria yang terlibat dalam peristiwa TRITURA itu.

” Masyarakat kita butuh perlindungan, mereka butuh pekerjaan agar punya penghasilan untuk kebutuhan hidup, saat ini masyarakat banyak beralih profesi bekerja di pertambangan (PETI-Red) karena hasilnya dirasa cukup memuaskan. Namun dilain sisi mereka harus dihadapkan pada hukum karena melakukan kegiatan Ilegal, bahkan tidak sedikit yang menjadi korban diskriminasi demi kepentingan oknum tertentu. Kita jarang mendengar saat penertiban yang di tangkap itu adalah Bosnya yang memiliki modal serta alat berat, yang kita pantau di berbagai daerah selalu pekerja yang hanya bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup bukan untuk kekayaan. Butuh regulasi yang jelas agar masyarakat bisa tenang serta income Negara bisa tumbuh,” kata pria yang juga Ketua Presidium FW-LSM Kalbar.

Sukahar menduga dalam kegiatan PETI ada keterlibatan oknum penegak hukum yang bekerjasama dengan pelaku PETI, sehingga PETI juga masuk ke kawasan konservasi yang harusnya dijaga kelestariannya.

” Kita menduga tidak menutup kemungkinan ada kerjasama antara cukong PETI dengan oknum penegak hukum, sehingga para pelaku bisa leluasa masuk sampai dikawasan konservasi yang harusnya dijaga kelestariannya. Karena itu LP -KPK minta para pimpinan tertinggi terkait agar mengusut persoalan ini dan kita harap Pemerintah memberikan payung hukum bagi masyarakat,” cetusnya.

Sukahar berpendapat, jika aturan sudah jelas masyarakat juga memahami akan hak dan kewajiban tentu tidak akan ada lagi gejolak sosial yang selalu muncul di publik.

“Pemerintah mestinya menetapkan WPR dan para pekerja maupun pemilik modal didata, ada aturan yang jelas, masyarakat juga harus sadar akan hak dan kewajiban, justru dari itu Pemerintah bisa meningkatkan income melalui pajak pertambangan, dan masyarakat memperoleh kesejahteraan karena punya penghasilan dan tidak dihantui perasaan was-was, serta ada pembatasan wilayah yang tidak boleh dirusak sebagai area konservasi untuk meminimalisir terjadinya bencana alam seperti banjir, longsor dan lainnya,” tutupnya.

Sementara itu dilain pihak Koordinator Wilayah Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi (Korwil TINDAK) Indonesia berpendapat bahwa,
Pertambangan Emas Ilegal ( PETI ) di Kalimantan Barat dan industri pertambangan semestinya memberikan kontribusi positive bagi daerah dan memiliki banyak manfaat, namun dengan adanya pertambangan ilegal, justru menimbulkan masalah yang sangat kompleksitas.

Korwil TINDAK, Bambang lswanto, A.Md. mengatakan, bahwa aktivitas pertambangan di Kalbar ini masih memiliki stigma negatif, terutama asumsi yang berkembang di kalangan masyarakat, hal ini dikarenakan oleh aktivitas pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan dampak-dampak negatif yang lebih banyak.

“Pertambangan ilegal adalah kegiatan penambangan atau penggalian Sumber Daya Alam yang dilakukan oleh perorangan maupun perusahaan yang tidak memiliki izin, tanpa melalui proses prosedur operasional, dan tidak mengikuti aturan secara normative di atur oleh Pemerintah, maupun tidak mengacu pada prinsip atau sistem penambangan yang baik dan benar, atau sering disebut sebagai Good Mining Practice,” kata Bambang melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/11/2021).

Menurut Bambang, terdapat 3 efek atau dampak negative yang diakibatkan oleh pertambangan ilegal, yaitu efek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

“Dampak negatif pertambangan ilegal tersebut secara nyata berdampak pada ekonomi negara, terutama dari sisi pajak,” terangnya

Lanjut Bambang, Kalimantan Barat
merupakan Provinsi yang kaya dengan sumber daya alamnya, salah satunya hasil tambang, maka pertambangan menjadi salah satu pemasukan utama bagi APBN, sehingga dengan adanya pertambangan ilegal akan merugikan negara.

“Dampak sianida dan merkuri yang juga merusak lingkungan, sehingga tugas pemerintah yang kemudian mesti mereklamasi akibat pencemaran lingkungan dan pengolahan limbah akibat dari aktivitas pertambangan ilegal yang secara langsung mempengaruhi air di sungai, dimana pencemaran air maupun tanah karena penggunaan bahan kimia yang sembrono alias sembarangan sehingga ekosistem di air dan musnahnya ikan-ikan secara Populis,” ujarnya.

Bambang juga mengatakan, kuat dugaannya bahwa kegiatan pertambangan ilegal ( PETI ) termasuk penyebab banjir dan tanah longsor, karena aktivitas penambangan ilegal di wilayah yang tidak tepat (tidak di perbolehkan) dapat mengakibatkan struktur dan kontur tanah menjadi labil.

“Hasil galian PETI yang menyebabkan terjadinya lubang-lubang besar, yang apabila tidak ditimbun kembali maka di saat musim hujan airnya meluap,” paparnya.

Senada dengan itu, Koordinator TINDAK INDONESIA, Yayat Darmawi, S.E, S.H, M.H, mengatakan, bahwa terjadinya kegiatan PETI yang marak di Kalimantan Barat saat ini yang memiliki efek negative terhadap pendapatan negara dan lingkungan utamanya banjir.

Yayat menegaskan perlu ditangani secara serius oleh Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim POLRI, terutama yang perlu ditelusuri kenapa kegiatan pertambangan ilegal bisa terjadi, pasti hal ini terjadi karena adanya kejahatan kelompok.

” Yaitu adanya mata rantai kejahatan persekongkolan antara pelaku yang satu dengan pelaku yang lainnya, hal ini mesti di berantas secara tuntas jangan setengah- setengah jalan, karena adanya persekongkolan jahat yaitu antara para cukong atau pemodal memanfaatkan masyarakat kecil yang berkolaborasi secara jahat dengan para penguasa baik ditingkat desa, kecamatan sampai tingkat kabupaten,” tegas Yayat.

Yayat Darmawi salah satu praktisi hukum di Kalbar juga meminta bukti keseriusan dari APH (Aparat Penegak Hukum) dalam memberantas persekongkolan kejahatan pertambangan ilegal di Kalimantan Barat yang selama ini masih merebak tanpa ada yang ditakuti.

“Sedangkan Izin pertambangan untuk saat ini sudah di Handle oleh pemerintah pusat, berarti ada yang salah terjadi selama ini,” pungkasnya.  (Nov/ Vr).